Home » » “Bupati Batu Bara menghadiri pembahasan hasil perubahan atas Peraturan Daerah Kab. Batu Bara Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah”.

“Bupati Batu Bara menghadiri pembahasan hasil perubahan atas Peraturan Daerah Kab. Batu Bara Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah”.

Written By Humas Batu Bara on 5.15.2012 | 15.5.12


Humas Setdakab Batu Bara
Siaran Pers
Nomor              : 09/Humas/SP/05/2012
Hari/Tanggal     : Kamis, 04 Mei 2012
Lokasi              : Aula Gedung DPRD Kab. Batu Bara


 Bupati Batu Bara H. OK. Arya Zulkarnain, SH, MM dalam kata sambutan mengucapkan Terima kasih dan penghargaan yang setinggi – tingginya kepada anggota Dewan yang terhormat atas persetujuan yang diberikan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah”. Bupati mengatakan setelah diterima dan disahkan rancangan Peraturan Daerah ini menjadi Peraturan Daerah maka pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kab. Batu Bara dapat dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2013 karena dibutuhkan waktu persiapan selama 6 (enam) Bulan sebelum pemberlakuan pelaksanaan pemungutan PBB-P2. Bupati mengharapkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kab. Batu Bara dapat meningkatkan pendapatan asli daerah. Pejabat yang menghadiri Ketua/Wakil Ketua dan anggota DPRD Kab. Batu Bara, unsure Muspida, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran. Sekretaris Daerah, Asisten dan Kepala SKPD, Kabag Humas Pimpinan Radyansyah F Lubis, S. Sos, Camat dan undangan lainnya.


KABAG HUMAS PIMPINAN                                 
SETDAKAB BATU BARA
                 dto.
RADYANSYAH F. LUBIS, S. Sos
PEMBINA
NIP. 19740519199402 1 001
Share this article :

Post a Comment

 
Support : Humas Batubara | aanKFM.Inc | Official Humas Batubara
Copyright © 2017. Humas Batubara - All Rights Reserved
Template Created by Humas Batubara Published by Humas Batubara
Proudly powered by Blogger