Humas Setdakab Batu
Bara
Siaran Pers
Nomor
: 15/Humas/SP/05/2012
Hari/Tanggal
: Selasa, 22
Mei 2012
Lokasi
: Pemkab Batu Bara
Pemkab
Batu Bara melalui kuasa hukum Samwidi Asmara, SH dan Ali Umar, SH secara resmi
telah melaporkan ke Polda Sumut atas hilangnya uang Pemkab Batu Bara sebesar
Rp. 80 Milyar yang disimpan di Bank Mega Jababeka Jawa Barat.
Pengaduan tersebut dilakukan pada
Tanggal 16 Mei 2012 dengan bukti laporan Nomor : STTLP/534/V/2012/SPKT/III
dengan terlapor adalah Itman Hari Basuki sebagai Kepala Cabang Bank Mega
Jababeka. Pengaduan ke Polda Sumut dilakukan karena Tempat Kejadian Perkara
(TKP) nya yaitu pengiriman/transfer uangnya ke Bank Mega Jababeka adalah
berasal dari Sumatera Utara tepatnya Bank Sumut Cabang Lima Puluh, Kabupaten Batu
Bara.
Uang sebesar Rp. 80 Milyar dikirim
sebanyak 5 (lima) tahap dan uang tersebut semuanya telah masuk ke Bank Mega
Jababeka dengan Nomor rekening 01.150.00.12.019193 tertanggal 15 September
2010. Kemudian uang Pemkab Batu Bara tersebut dicairkan /dipindahkan oleh
Pimpinan Bank Mega Jababeka Itman Hari Batsuki Dkk. Kepada dua perusahaan yaitu
PT. Noble Mandiri dan PT. Pasific Fortune Management dengan cara memalsukan
tanda tangan Yos Rauke dan Fadil Kurniawan, sehingga keluarlah uang tersebut.
Pemkab Batu Bara tetap menuntut para
pelaku pembobolan uang negara tersebut, menurut Samwidi Asmara, SH dan Ali
Umar, SH karena Pejabat Pemkab Batu Bara tersebut adalah korban praktek
kejahatan Perbankan yang dilakukan oleh Pejabat Intern Bank Mega tersebut,
sehingga Bank Mega harus bertanggung jawab untuk mengembalikannya.
Kuasa
Hukum Pemkab Batu Bara
dto.
1.
Ali Umar, SH
2.
Samwidi Asmara, SH
Post a Comment