Humas Setdakab Batu Bara
Siaran Pers
Nomor : 14/Humas/ SP/10/ 2012
Hari/Tanggal : Kamis, 18 Oktober 2012
Lokasi :
Hotel Tareso, Jl.
Lintas Medan-Kisaran
Menurut
undang-undang No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung
Jawab Keuangan Negara pemeriksaan atas laporan keuangan dilakukan dalam rangka
memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan
dalam laporan keuangan apakah sudah memenuhi kriteria kesesuaian dengan standar
akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian intern.
Bupati Batu Bara
H. OK Arya Zulkarnain, SH, MM yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris
Daerah Erwin, SE dalam sambutan mengatakan dalam hal penyusunan laporan keuangan
Pemkab Batu Bara sampai saat ini masih belum bisa memenuhi kriteria yang
disebutkan di atas sehingga mulai tahun 2009 sampai 2011, BPK memberikan
pernyataan menolak memberikan opini atau tidak memberikan pendapat (disclaimer
of opinion). Hal ini telah menjadi perhatian pemerintah pusat dengan
diadakannya kunjungan kerja Seswapres bidang tata kelola pemerintahan ke Kabupaten
Batu Bara untuk mengadakan diskusi terbatas dalam rangka upaya peningkatan
kualitas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
Untuk perbaikan di masa mendatang
Bupati menghimbau semua pihak bekerja sama dalam pelaksanaan tugas dan tanggung
jawab sehingga pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang
berlaku sehingga penilaian kerja dalam bentuk laporan keuangan dapat
ditingkatkan menjadi wajar tanpa pengecualian (WTP).
Acara ini dihadiri oleh Asisten
Pemerintahan H. Zulhendri, SH, Asisten Sosial dan Ekonomi Drs. TM. Syafii,
Asisten Administrasi Umum H. Azrai, SH, dan seluruh SKPD se Batu Bara.
KABAG HUMAS PIMPINAN
SETDAKAB BATU BARA
dto.
RADYANSYAH F. LUBIS, S. Sos
PEMBINA
NIP. 19740519199402 1 001
Post a Comment