Humas Setdakab Batu Bara
Siaran Pers
Nomor : 18/Humas/ SP/10/ 2012
Hari/Tanggal : Senin, 22 Oktober 2012
Lokasi : Halaman Kantor Bupati Batu Bara
Apel Gabungan yang biasanya dilakukan setiap
Hari Senin, bertindak sebagai pelaksana apel adalah Satpol PP. Bertindak sebagai Pembina apel, Bupati Batu
Bara H. OK Arya Zulkarnain, SH, MM .
Dalam
sambutan Bupati
mengatakan wewenang
Satpol PP untuk memelihara keamanan dan ketertiban umum berdasarkan
Undang-undang 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 13. Dalam
melaksanakan kewenangannya dalam menegakan peraturan daerah serta keputusan
Kepala Daerah tidaklah mudah, masih dibatasi oleh kewenangan represif yang
bersifat non yustisial, sehingga muncul konflik. Dalam menghadapi situasi
seperti ini Satpol PP harus mampu mengambil sikap yang tepat dan bijaksana.
Sesuai dengan paradigma Polisi Pamong Praja yaitu menjadi aparat yang ramah,
bersahabat, menciptakan suasana batin dan nuansa kesejukan bagi masyarakat
namun tetap tegas dalam bertindak demi tegaknya peraturan yang berlaku.
Dalam kesempatan
ini juga dilaksanakan pelepasan monitoring hewan kurban Dinas Perternakan
Kabupaten Batu Bara Tahun 2012/1433 H. Kegiatan ini merupakan wujud nyata
komitmen Pemerintah Kabupaten Batu Bara dalam menjamin kesehatan hewan qurban
yang asuh (aman, sehat, utuh dan halal). Petugas yang diterjunkan sebanyak 26
orang, terdiri dari 8 orang dokter hewan dan selebihnya para medis
peternakan/kesehatan hewan.
KABAG HUMAS PIMPINAN
SETDAKAB BATU BARA
dto.
RADYANSYAH F. LUBIS, S. Sos
PEMBINA
NIP. 19740519199402 1 001
Post a Comment