Humas
Setdakab Batu Bara
Siaran
Pers
Nomor
: 05/Humas/
SP/10/ 2014
Hari/Tanggal
: Kamis, 09 Oktober 2014
Lokasi :
Aula Kantor Camat Sei Suka
Kanwil
BPN Sumut Taufik Efendi SSIT M Eng mengatakan mulai tahun 2013 lalu pengadaan tanah untuk kepentingan
umum seperti bandara dan jalur kereta api harus melalui tahapan konsultasi
publik sebelum penetapan lokasi. Hal itu sesuai UU No.2/2012 dan Perpres
No.71/2012 tentang mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan Instansi yang melakukan
pengadaan tanah harus membuat dokumen perencanaan. Demikian hal ini dikatakan
mantan Deputi Bidang Survei
Pengukuran dan Pemetaan BPN RI ini pada acara konsultasi public,diaula kantor
Camat Sei Suka,Kamis (9/10) terkait pembebasan tanah masyarakat yang akan
dilalui perlintasan jalur kereta api Bandar Tinggi – Kuala Tanjung.
Dikatakannya,dalam dokumen itu harus
disertakan hasil konsultasi publik dan diserahkan ke Gubernur untuk Izin
Penetapan Lokasi (IPL), bila sudah tidak yang berkeberatan dan
selanjutnyadiserahkan BPN.”BPN akan terjun ke lapangan untuk pengadaan
tanahnya, mulai identifikasi dan inventarisasi sampai ganti kerugian dengan memakai tim appraisal. Sementara
terkait pembangunan jalur kerteta api , pengadaan tanah lebih dari 1 hektar
kewenangan ada di Gubernur dan leader-nya BPN, meski ada keterpaduan dengan
kabupaten. Ia mengungkapkan perhitungan ganti rugi dilakukan pada tahap
pelaksanaan. Dalam hal ini, paparnya, perhitungan jumlah ganti rugi
dilaksanakan oleh penilai pertahanan yang memberikan penilaian secara
independen. Penilai pertanahan bertugas melakukan penilaian besarnya ganti rugi
setiap bidang, meliputi, tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan,
tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, serta kerugian lain yang dapat
dinilai.
Pemberian ganti rugi atas tanah dapat
diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti, pemukiman kembali,kepemilikan
saham, atau dalam bentuk lain yang disepakati oleh kedua belah pihak”,sebut
Kanwil.
Sementara itu Bupati Batubara H OK Arya di
wakili sekdakab T Erwin SE dalam sambutanya mengatakan pada prinsipnya pemkab
Batubara siap membantu dan memfasilitasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
dalam hal pembebasan lahan masyarakat. Dikatakan sekda,setelah adanya
inventarisasi yang dilakukan oleh Pemkab Batubara diperoleh hasil,perlitasan
jalur kereta api melalui 2 kecamatan yakni Kecamatan Sei Suka dan Medang Deras.
Secara rinci Sekda menjelaskan untuk Kecamatan Sei Suka Desa
Simpang Kopi terdapat 32 KK,Desa Kuala Tanjung 8 KK ,1 Yayasan dan 3 Perusahaan
yakni PT Pelindo,PT Moeis dan Otorita Asahan.Kecamatan Medang Deras,Desa Lalang
14 KK,Desa Pakam Raya Selatan 5 KK,Desa Pakam Raya 3 KK,Desa Pakam 3 KK ,Desa
Pematang Cengkring 1 KK,data ini telah diserahkan kepada Tim Provinsi.
Hadir pada konsultasi Publik itu
masyarakat didua kecamatan,satker kementrian perhubungan Dirjen Perkeretapian
Ir Achyar Pasaribu MSTr,Staf ahli Gubsu bidang pertanahan dan asset Drs
Robertson,Kabag kawasan khusus pertanahan biro Pemerintahan umum Setda
Pemprovsu Parlin SSos MAp dan Kakan BPN Asahan Batubara Drs Hotman Saragih M
Eng dan para pejabat eselon pemkab Batubara.
KABAG HUMAS PIMPINAN
SETDAKAB BATU BARA
dto.
Andri Rahadian,AP
PEMBINA
NIP. 19740805 199311 1 001
Post a Comment