Home » , » “TIM PENGADAAN TANAH JALUR KERETA API BANDAR TINGGI- KUALA TANJUNG LAKUKAN KONSULTASI PUBLIK 66 KK DI 2 KEC SEI SUKA –MEDANG DERAS BAKAL DIRELOKASI”

“TIM PENGADAAN TANAH JALUR KERETA API BANDAR TINGGI- KUALA TANJUNG LAKUKAN KONSULTASI PUBLIK 66 KK DI 2 KEC SEI SUKA –MEDANG DERAS BAKAL DIRELOKASI”

Written By Humas Batu Bara on 10.09.2014 | 9.10.14

Humas Setdakab Batu Bara
Siaran Pers
Nomor             : 05/Humas/ SP/10/ 2014
Hari/Tanggal   : Kamis, 09 Oktober 2014
Lokasi             : Aula Kantor Camat Sei Suka



            Kanwil BPN Sumut Taufik Efendi SSIT M Eng mengatakan mulai  tahun 2013  lalu pengadaan tanah untuk kepentingan umum seperti bandara dan jalur kereta api harus melalui tahapan konsultasi publik sebelum penetapan lokasi. Hal itu sesuai UU No.2/2012 dan Perpres No.71/2012 tentang mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan  Instansi yang melakukan pengadaan tanah harus membuat dokumen perencanaan. Demikian hal ini dikatakan mantan  Deputi Bidang Survei Pengukuran dan Pemetaan BPN RI ini pada acara konsultasi public,diaula kantor Camat Sei Suka,Kamis (9/10) terkait pembebasan tanah masyarakat yang akan dilalui perlintasan jalur kereta api Bandar Tinggi – Kuala Tanjung.
Dikatakannya,dalam dokumen itu harus disertakan hasil konsultasi publik dan diserahkan ke Gubernur untuk Izin Penetapan Lokasi (IPL), bila sudah tidak yang berkeberatan dan selanjutnyadiserahkan BPN.”BPN akan terjun ke lapangan untuk pengadaan tanahnya, mulai identifikasi dan inventarisasi sampai ganti kerugian  dengan memakai tim appraisal. Sementara terkait pembangunan jalur kerteta api , pengadaan tanah lebih dari 1 hektar kewenangan ada di Gubernur dan leader-nya BPN, meski ada keterpaduan dengan kabupaten. Ia mengungkapkan perhitungan ganti rugi dilakukan pada tahap pelaksanaan. Dalam hal ini, paparnya, perhitungan jumlah ganti rugi dilaksanakan oleh penilai pertahanan yang memberikan penilaian secara independen. Penilai pertanahan bertugas melakukan penilaian besarnya ganti rugi setiap bidang, meliputi, tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, serta kerugian lain yang dapat dinilai.


            Pemberian ganti rugi atas tanah dapat diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti, pemukiman kembali,kepemilikan saham, atau dalam bentuk lain yang disepakati oleh kedua belah pihak”,sebut Kanwil.
Sementara itu Bupati Batubara H OK Arya di wakili sekdakab T Erwin SE dalam sambutanya mengatakan pada prinsipnya pemkab Batubara siap membantu dan memfasilitasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam hal pembebasan lahan masyarakat. Dikatakan sekda,setelah adanya inventarisasi yang dilakukan oleh Pemkab Batubara diperoleh hasil,perlitasan jalur kereta api melalui 2 kecamatan yakni Kecamatan Sei Suka dan Medang Deras. Secara rinci Sekda menjelaskan untuk Kecamatan Sei Suka  Desa Simpang Kopi terdapat 32 KK,Desa Kuala Tanjung 8 KK ,1 Yayasan dan 3 Perusahaan yakni PT Pelindo,PT Moeis dan Otorita Asahan.Kecamatan Medang Deras,Desa Lalang 14 KK,Desa Pakam Raya Selatan 5 KK,Desa Pakam Raya 3 KK,Desa Pakam 3 KK ,Desa Pematang Cengkring 1 KK,data ini telah diserahkan kepada Tim Provinsi.

            Hadir pada konsultasi Publik itu masyarakat didua kecamatan,satker kementrian perhubungan Dirjen Perkeretapian Ir Achyar Pasaribu MSTr,Staf ahli Gubsu bidang pertanahan dan asset Drs Robertson,Kabag kawasan khusus pertanahan biro Pemerintahan umum Setda Pemprovsu Parlin SSos MAp dan Kakan BPN Asahan Batubara Drs Hotman Saragih M Eng dan para pejabat eselon pemkab Batubara.


KABAG HUMAS PIMPINAN
SETDAKAB BATU BARA
                 dto.                                  
Andri Rahadian,AP
PEMBINA

NIP. 19740805 199311 1 001 
Share this article :

Post a Comment

 
Support : Humas Batubara | aanKFM.Inc | Official Humas Batubara
Copyright © 2017. Humas Batubara - All Rights Reserved
Template Created by Humas Batubara Published by Humas Batubara
Proudly powered by Blogger