Humas Setdakab Batu Bara
Siaran Pers
Nomor : 12/Humas/ SP/05/ 2013
Hari/Tanggal : Jumat, 17 Mei 2013
Lokasi :
Aula Kantor KPU Batu
Bara
Kerjasama
Pendampingan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan KPU
Kabupaten Batu Bara merupakan solusi jitu menghindari penyimpangan penerima,
pernyaluran dan pencatatan laporan pertanggung jawaban keuangan dana hibah
Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara tahun 2013, hal ini diungkapkan,
Sepanya Hutapea Ketua Tim Pendampingan BPKP Perwakilan Provinsi Sumut kepada
Komisioner KPU kabupaten Batu Bara dan jajarannya, didampingi Anggota tim
pendampingan M. Hartapip, pada rapat kerja BPKP Perwakilan Sumut dengan KPU
Kabupaten Batu Bara diaula KPU Kabupaten Batu Bara Jalan Perintis
Kemerdekaan Lima Puluh Batu bara, Jumat (17/5).
Menurut Sepanya, melalui kerjasama ini, penggunaan anggaran
fiktif, transfer anggaran dilakukan secara langsung/ pribadi, dan peluang
pelanggaran dalam penggunaan Anggaran Hibah Pemilu Bupati dan Wakil Bupati
sebesar Rp14 Milyar dapat dihindari. “BPKP tidak hanya berfungsi sebagai
badan konsulting dan investigasi dalam pengawasan keuangan dan pembangunan juga
dapat difungsikan sebagai pendampingan bagi badan–badan yang ditunjuk untuk
kerjasamanya,“ ujar Sepanya Hutapea yang juga menjabat di Bidang Pengawasan IPP
BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera. Ada kecenderungan penyimpangan penggunaan
anggaran dikarenakan telah melanggar ketentuan peraturan Mentri Dalam Negeri
Keuangan No 57 tahun 2009 tentang pedoman pengelolaan belanja Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yang dapat mengacam pada tindak pidana
korupsi. Karenanya, dia berpesan kepada pengguna anggara (PA) belanja
hibah pemerintahan Kabupaten Batu Bara yakni, KPU Kabupaten Batu Bara dapat
menyosialisasikan seluruh ketentuan perundang–undangan dan peraturan tersebut
dapat diteruskan ditingkatnya dibawah yakni sekretaris dan anggota PPK
dan PPS.
Sekretaris KPU Batubara H.Lukman SH.MSi mengatakan, Pendampingan BPKP ini dapat
dijadikan pembinaan terhadap administrasi keuangan dan laporan
pertanggungjawaban. “Dengan rapat kerja ini Sekretaris KPU Kabupaten
Batu Bara, Sekretaris PPK dan Sekretaris PPS, langsung paham dan mengerti
terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan dana hibah yang telah digunakan,
sehingga tidak ada istilah kerja dua kali, atau tidak ada kerja yang diulur –
ulur waktunya, dengan alasan ketidaktauan.
Sementara itu, Devisi hupmas, data informasi dan hubungan antar lembaga Taufik
Abdi Hidayat S.Sos mengatakan, rapat kerja pendampingan belanja hibah
pemerintah Kabupaten Batu Bara dinilai sebagai langkah taktis, strategis,
ekonomis dan efesien dalam penerimaan, penyaluran dan pencatatan laporan
pertanggung jawaban keuangan dana hibah. “Upaya kerjasama pendampingan ini
menjadi nilai tambahan bagi KPU Kabupaten Batu Bara bahwa dana hibah yang
dilaksanakan sesuai dengan peruntukannya dan tidak ada kebocoran anggaran yang
dapat merugikan negara.
KABAG HUMAS PIMPINAN
SETDAKAB BATU BARA
dto.
Drs. Abdul Rahman Hadi
PEMBINA
NIP. 19650116 198602 1 003
Post a Comment