Humas Setdakab Batu Bara
Siaran Pers
Nomor : 03/Humas/ SP/02/ 2015
Hari/Tanggal : Rabu, 11 Febuari 2015
Lokasi :
Kantor BPSK
Erwin Sianipar secara
resmi menjadi anggota majelis Badan penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten
Batubara menggantikan Zulkafli Lubis yang kini menjabat kepala Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Batubara berdasarkan surat
keputusan menteri perindustrian dan perdagangan Republik Indonesia Nomor
1321/M-DAG/KEP/12/2014 tertanggal 31 Desember 2014.
Bupati dalam pidatonya
mengatakan bahwa perwujudan tata kelola perekonomian untuk kesejahteraan
masyarakat dibutuhkan lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang menempatkan
pelaku usaha dan konsumen dalam posisi yang setara sehingga menghasilkan pola
transaksi produk dari produksi yang berkualitas dan bertanggung jawab.
Keberadaan BPSK di Batubara terbentuk berdasarkan Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2010, hal itu juga menjadi dasar
untuk meningkatkan taraf perekonomian masyarakat sebagaimana tertuang dalam
butir misi ke tiga Pemkab Batubara.
Mengingat Masyarakat adalah konsumen yang memiliki resiko yang
lebih besar dari pelaku usaha karena haknya lebih rentan untuk dilanggar, maka
kehadiran BPSK sebagai pelindung masyarakat dari kerugian penggunaan barang dan
jasa.
Terima kasih kepada
saudara Zulkafli Lubis atas Pengabdiannya di BPSK dan selamat bertugas kepada
Saudara Erwin Sianipar, jadikanlah momentum hari ini untuk perbaikan internal
khususnya dalam tata kelola organisasi dengan menerapkan sistem managemen
modern berdasarkan peraturan yang berlaku sehingga membentuk karakter yang kuat
sebagai salah satu lembaga alternatif penyelesaian sengketa konsumen yang
dibentuk negara.
Bupati juga
menyampaikan salut karena selama tahun 2014 BPSK Batubara telah menerima 254
pengaduan sengketa konsumen, dan secara perdana keputusan arbitrase BPSK telah
dikuatkan oleh Pengadilan Negeri Kisaran, dan dua arbitrase berikutnya
dinyatakan inkracht karena pelaku usaha tidak mengajukan keberatan serta dalam
beberapa hari ini arbitrase BPSK Batubara dimenangkan konsumen di PN Simalungun
serta hampir 40 persen pengaduan konsumen selesai dengan mediasi dan ini
merupakan prestasi yang cukup membanggakan.
Bupati independent pertama diIndonesia itu juga berpesan agar
seluruh anggota BPSK Batu Bara dapat memanfaatkan keberadaan Konsultan Hukum
BPSK Batubara Khairil anwar SH, M.Si sebagai sarana media konsultasi, sebab
pengalaman beliau selama dua periode menjadi anggota BPSK Kota Medan pasca
terbentuknya UU perlindungan konsumen, dan sebagai pegiat konsumen Nasional
yang memberikan beliau banyak ilmu dan pengalaman yang diharapkan dapat
meningkatkan intelektual hukum para anggota BPSK khususnya dalam beracara,
advokasi dan perlindungan konsumen di Batu Bara,
KABAG HUMAS PIMPINAN
SETDAKAB BATU BARA
dto.
Andri Rahadian,AP
PEMBINA
NIP. 19740805 199311 1
001
Post a Comment