Home » , , » H OK Arya Lantik E Sianipar Sebagai Anggota BPSK Batu Bara

H OK Arya Lantik E Sianipar Sebagai Anggota BPSK Batu Bara

Written By Humas Batu Bara on 2.12.2015 | 12.2.15

Humas Setdakab Batu Bara
Siaran Pers
Nomor             : 03/Humas/ SP/02/ 2015
Hari/Tanggal   : Rabu, 11 Febuari 2015
Lokasi              : Kantor BPSK


Bupati Batubara H OK Arya Zulkarnain, SH, MM melantik sekaligus mengambil sumpah jabatan Kepala Dinas Koperindag Erwin Sianipar menjadi Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batubara di aula kantor BPSK di Jalan Lintas Sumatera Indra Pura Kecamatan Air Putih pada Rabu, (11/2).

Erwin Sianipar secara resmi menjadi anggota majelis Badan penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Batubara menggantikan Zulkafli Lubis yang kini menjabat kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Batubara berdasarkan surat keputusan menteri perindustrian dan perdagangan Republik Indonesia Nomor 1321/M-DAG/KEP/12/2014 tertanggal 31 Desember 2014.

Bupati dalam pidatonya mengatakan bahwa perwujudan tata kelola perekonomian untuk kesejahteraan masyarakat dibutuhkan lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang menempatkan pelaku usaha dan konsumen dalam posisi yang setara sehingga menghasilkan pola transaksi produk dari produksi yang berkualitas dan bertanggung jawab.

Keberadaan BPSK di Batubara terbentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2010, hal itu juga menjadi dasar untuk meningkatkan taraf perekonomian masyarakat sebagaimana tertuang dalam butir misi ke tiga Pemkab Batubara.

Mengingat Masyarakat adalah konsumen yang memiliki resiko yang lebih besar dari pelaku usaha karena haknya lebih rentan untuk dilanggar, maka kehadiran BPSK sebagai pelindung masyarakat dari kerugian penggunaan barang dan jasa.

Terima kasih kepada saudara Zulkafli Lubis atas Pengabdiannya di BPSK dan selamat bertugas kepada Saudara Erwin Sianipar, jadikanlah momentum hari ini untuk perbaikan internal khususnya dalam tata kelola organisasi dengan menerapkan sistem managemen modern berdasarkan peraturan yang berlaku sehingga membentuk karakter yang kuat sebagai salah satu lembaga alternatif penyelesaian sengketa konsumen yang dibentuk negara.

Bupati juga menyampaikan salut karena selama tahun 2014 BPSK Batubara telah menerima 254 pengaduan sengketa konsumen, dan secara perdana keputusan arbitrase BPSK telah dikuatkan oleh Pengadilan Negeri Kisaran, dan dua arbitrase berikutnya dinyatakan inkracht karena pelaku usaha tidak mengajukan keberatan serta dalam beberapa hari ini arbitrase BPSK Batubara dimenangkan konsumen di PN Simalungun serta hampir 40 persen pengaduan konsumen selesai dengan mediasi dan ini merupakan prestasi yang cukup membanggakan.

Bupati independent pertama diIndonesia itu juga berpesan agar seluruh anggota BPSK Batu Bara dapat memanfaatkan keberadaan Konsultan Hukum BPSK Batubara Khairil anwar SH, M.Si sebagai sarana media konsultasi, sebab pengalaman beliau selama dua periode menjadi anggota BPSK Kota Medan pasca terbentuknya UU perlindungan konsumen, dan sebagai pegiat konsumen Nasional yang memberikan beliau banyak ilmu dan pengalaman yang diharapkan dapat meningkatkan intelektual hukum para anggota BPSK khususnya dalam beracara, advokasi dan perlindungan konsumen di Batu Bara,

KABAG HUMAS PIMPINAN
SETDAKAB BATU BARA
                 dto.                        
Andri Rahadian,AP
PEMBINA
NIP. 19740805 199311 1 001


Share this article :

Post a Comment

 
Support : Humas Batubara | aanKFM.Inc | Official Humas Batubara
Copyright © 2017. Humas Batubara - All Rights Reserved
Template Created by Humas Batubara Published by Humas Batubara
Proudly powered by Blogger