Humas
Setdakab Batu Bara
Siaran
Pers
Nomor
:
10/Humas/SP/07/2012
Hari/Tanggal
: Senin,
09 Juli 2012
Lokasi
: Aula Gedung DPRD Kabupaten Batu Bara
Bupati Batu Bara H.OK Arya Zulkarnain SH.MM yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara Erwin, SE dalam menyampaikan jawaban Pemerintah Daerah atas pandangan umum fraksi – fraksi yaitu : Fraksi Amanat Nurani Keadilan (Andil), Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Persatuan Pembangunan dan Fraksi Berjaya mengatakan
Ø Fraksi Amanat Nurani Keadilan (Andil) ; Penyampaian
rancangan Peraturan Daerah sudah sesuai dengan Undang – Undang No. 33 Tahun
2004 Pasal 81 Ayat 1 yang menyatakan bahwa pemerintah daerah berkewajiban
menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggung jawaban APBD paling
lambat 6 (enam) Bulan setelah berakhirnya Tahun Anggaran dan keterbatasan
personil untuk kedepannya Kabupaten Batu Bara akan melaksanakan analisa jabatan
dan analisa beban kerja sehingga personil yang ditempatkan sesuai dengan ilmu
pengetahuannya dan cukup jumlahnya. Mengenai piutang lainnya senilai 80 milyar
dapat disampaikan bahwa hasil pemeriksaan khusus Bank Indonesia terhadap PT.
Bank Mega yang antara lain memerintahkan untuk membentuk escrow account senilai
dana deposito Pemerintah Kabupaten Batu Bara dan sudah melaporkan pimpinan PT.
Bank Mega cabang Pembantu Jababeka Bekasi ke Polda Sumatera Utara sesuai dengan
surat nomor : STTLP/534/V/2012/SPKT III tanggal 16 Mei 2012.
Ø Fraksi Golkar ; Meningkatnya PAD dikarenakan adanya
intensifikasi dan ekstensifikasi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang
berlaku. Untuk pos belanja operasional yang termasuk belanja gaji pegawai,
hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan daerah bawahan (Pemerintahan Desa)
yang lebih besar dari belanja modal akan menjadi perhatian Pemerintah Daerah.
Untuk penghematan, Pemkab Batu Bara tetap melakukan efisiensi dan efektifitas
penggunan anggaran yang tidak mengganggu program dan kegiatan masing – masing SKPD.
Ø Fraksi Demokrat ; Sistematika penyusunan laporan keuangan daerah
telah disesuaikan dengan Perturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 yang telah
diubah Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah.
Ø Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ; Mengenai
masalah annual fee PT. Inalum, BPK Pusat sedang melaksanakan pemeriksaan ke
Kementerian Keuangan dan mengenai belum
ditransfernya dana annual fee PT. Inalum tersebut, pihak BPK Pusat telah
memanggil Pemerintah Kabupaten penerima annual fee pada tanggal 5 Juli 2012 ke
kantor BPK perwakilan Propinsi Sumatera Utara untuk mengkonfirmasikan tentang
penerimaan annual fee.
Ø Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ; Untuk saran,
kritik, pendapat serta apresiasinya kami ucapkan terima kasih.
Ø Fraksi Berjaya; mengenai realisasi anggaran belanja Tahun
Anggaran 2011 dibandingkan Tahun Anggaran 2010 adanya peningkatan yang dicapai
dengan surplus. Dari realisasi penerimaan pembiayaan yang bersumber dari silpa
Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp. 73.588.250.193, 47 dan dapat direalisasikan
sebesar Rp. 6.476.544.283, 72. Untuk Silpa Tahun Anggaran 2011 realisasinya
sebesar Rp. 11.859.659.175, 33 yang bersumber dari surplus perhitungan anggaran
Tahun 2011 sebesar Rp. 5.383.114.891, 61 ditambah dengan realisasi silpa Tahun
Anggaran 2010 sebesar Rp. 6.476.544.283, 72.
Mengakhiri
penyampaian jawaban atas pandangan fraksi – fraksi Bupati mengucapkan terima
kasih yang sebesar besarnya kepada Ketua, Wakil Ketua dan para anggota Dewan
yang telah memberikan perhatian dan apresiasinya dan memohon maaf apabila di dalam penyampaian
jawaban terdapat banya kekurangan yang belum memberikan kepuasan dikarenakan
bukan merupakan kesengajaan tetapi keterbatasan dan kekurangan yang dimiliki.
KABAG HUMAS
PIMPINAN
SETDAKAB BATU BARA
dto.
RADYANSYAH F. LUBIS, S. Sos
PEMBINA
NIP. 19740519199402 1 001
Post a Comment