Humas Setdakab Batu Bara
Siaran Pers
Nomor : 13/Humas/ SP/03/ 2013
Hari/Tanggal : Senin , 18 Maret 2013
Lokasi : Gedung Rapat DPRD Batu Bara
Badan Legislasi
Daerah (Balegda) DPRD Batubara menyampaikan draf rencana peraturan daerah
(RANPERDA) tentang zona tangkap pada rapat paripurna DPRD BatuBara di gedung DPRD Batubara. Rapat dipimpin Ketua
DPRD Batubara Selamat Arifin SE.MSi dihadiri anggota DPRD Batubara, Bupati Batubara H OK Arya Zulkarnain SH.MM, Muspida,
asisten, kepala dinas, badan, bagian, kantor, satuan, Camat se Batubara.
Ketua Balegda
DPRD Batubara Hj Nurjannah Simanjuntak Mengatakan salah satu yang menjadi latar
belakang atau alasan Balegda DPRD Batubara mengajukan Ranperda zona tangkap
yakni melihat belum adanya kepastian hukum bagi nelayan di dalam penetapan
(zona) penangkapan ikan dan alat penangkap ikan. Untuk itu didalam Ranperda
zona tangkap Kabupaten Batubara yang merupakan turunan dari peraturan menteri
kelautan dan perikanan Republik Indonesia nomor Per.02/MEN/2011 telah diuraikan
mengenai zonasi penangkapan ikan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kab. Batubara
serta mengenai penempatan alat tangkap dan alat bantu penangkapan ikan yang sesuai
dengan zonasi penangkapan ikan di Kab.Batubara. Balegda DPRD Batubara Ketua Hj Nurjannah Simanjuntak, Wakil ketua
Suharto BA, sekretaris Jalaluddin S.Sos, anggota Nafiar SPd,MSi, H Sultan
Sitompul, Mora Muda Harahap SE, Ahmad Badri SH, H Dazanul Fadli Saragih Sag, Ir
Eddy Nor, H Sabaruddin Lc, Rizky Aryetta SST, Drs Pahanatan Pandiangan.
Plh KABAG HUMAS PIMPINAN
SETDAKAB BATU BARA
dto.
Drs. Abdul Rahman Hadi
PEMBINA
NIP. 19650116 198602 1 003
Post a Comment