Home » » “PENGUSAHA WAJIB LAPORKAN REKRUTMEN TENAGA KERJA “

“PENGUSAHA WAJIB LAPORKAN REKRUTMEN TENAGA KERJA “

Written By Humas Batu Bara on 3.16.2013 | 16.3.13


Humas Setdakab Batu Bara
Siaran Pers
Nomor             : 07/Humas/SP/03/2013
Hari/Tanggal    : Senin, 11 Maret 2013
Lokasi             : RM Al barokah


Setiap pelaku usaha wajib melaporkan secara tertulis adanya lowongan pekerjaan ditempatnya, Dalam hal ini di Kabupaten Batubara adalah Dinas Tenaga Kerja, masyarakat tidak susah lagi mencari informasi lowongan kerja cukup hanya melihat di “Bursa Kerja” yang ada di Disnaker. Ketentuan ini sesuai Keppres nomor 4 tahun 1980 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan, hal ini dikatakan Bupati Batubara H. OK Arya Zulkarnain SH.MM saat acara pembinaan bursa kerja di RM Al Barokah- Simpang Kwala Tanjung- Sei Suka.



Penyelenggara kegiatan H.Zulhendri SH di dampingin Sailan SH mengatakan sosialisasi ini untuk mewujudkan tenaga kerja yang profesional produktif dan sejahtera,bermartabat dan berkeadilan. Program ini sesuai dengan program pemerintah dalam peningkatan kwalitas produktivitas tenaga kerja (PKPTK). Kegiatan ini di ikuti sebanyak 60 pimpinan dan perwakilan perusahan, SKPD terkait Se- Batubara.





Plh KABAG HUMAS PIMPINAN

SETDAKAB BATU BARA

                 dto.     

Drs. Abdul Rahman Hadi

PEMBINA

NIP. 19650116 198602 1 003
Share this article :

Post a Comment

 
Support : Humas Batubara | aanKFM.Inc | Official Humas Batubara
Copyright © 2017. Humas Batubara - All Rights Reserved
Template Created by Humas Batubara Published by Humas Batubara
Proudly powered by Blogger