Humas Setdakab Batu Bara
Siaran Pers
Nomor : 18/Humas/ SP/04/ 2013
Hari/Tanggal : Kamis, 18 April 2013
Lokasi :
Ruang Rapat Paripurna DPRD Batu Bara
Pemkab
Batubara memberikan appresiasi yang tinggi terhadap pembahasan Ranperda tentang
zona penangkapan ikan di perairan Kabupaten Batubara yang terdiri dari 8 BAB
dan 19 Pasal yang merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Batubara, semua ini
menunjukkan kepedulian yang tinggi dari kita semua untuk taraf hidup
perekonomian nelayan di Batubara, hal ini disampaikan Bupati Batubara H.OK Arya
Zulkarnain SH.MM pada rapat paripurna DPRD Batubara-Lima Puluh, rapat dipimpin
ketua DPRD Batubara Selamat Arifin SE.MSi dihadiri anggota DPRD Batubara,
Muspida, Sekdakab T Erwin SE, asisten, kepala dinas, badan, bagian, kantor,
satuan,Camat se Batubara.
.
Walaupun dalam waktu yang singkat, Ranperda tentang jalur penangkapan ikan telah selesai dibahas bersama dan telah rampung, karena adanya kerjasama yang baik antara legislatif dan eksekutif guna mewujudkan regulasi bagi nelayan yang ada di Batubara. Harapan kami dengan terbitnya Ranperda ini, masyarakat nelayan Batubara dapat hidup dengan lebih damai, tenang, dan aman dalam mencari nafkah dilaut sehingga cita-cita Batubara sejahtera berjaya dapat segera terwujud. Kami harapkan pasal-pasal Ranperda ini tidak terdapat hal-hal yang kontra produktif yang dapat menimbulkan perbedaan penafsiran didalam pelaksanaannya, serta dalam waktu yang tidak lama lagi Ranperda ini dapat disahkan menjadi Perda agar kehidupan perekonomian nelayan bergeliat kembali karena memiliki kepastian hukum yang kuat.
Walaupun dalam waktu yang singkat, Ranperda tentang jalur penangkapan ikan telah selesai dibahas bersama dan telah rampung, karena adanya kerjasama yang baik antara legislatif dan eksekutif guna mewujudkan regulasi bagi nelayan yang ada di Batubara. Harapan kami dengan terbitnya Ranperda ini, masyarakat nelayan Batubara dapat hidup dengan lebih damai, tenang, dan aman dalam mencari nafkah dilaut sehingga cita-cita Batubara sejahtera berjaya dapat segera terwujud. Kami harapkan pasal-pasal Ranperda ini tidak terdapat hal-hal yang kontra produktif yang dapat menimbulkan perbedaan penafsiran didalam pelaksanaannya, serta dalam waktu yang tidak lama lagi Ranperda ini dapat disahkan menjadi Perda agar kehidupan perekonomian nelayan bergeliat kembali karena memiliki kepastian hukum yang kuat.
KABAG HUMAS PIMPINAN
SETDAKAB BATU BARA
dto.
Drs. Abdul
Rahman Hadi
PEMBINA
NIP. 19650116 198602 1 003
Post a Comment