Humas Setdakab Batu Bara
Siaran Pers
Nomor :
17/ Humas/ SP/ 03/ 2012
Hari/Tanggal :
Senin, 26 Maret 2012
Lokasi :
MPH Tanjung Gading
Bupati Batu Bara H. OK. Arya
Zulkarnain, SH, MM dalam kata sambutannya menyebutkan sesuai dengan
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004, Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional, telah mengamanatkan bahwa agar perencanaaan pembangunan daerah
konsisten, sejalan dan selaras dengan kebijakan perencanaan pembangunan
nasional, provinsi dan kabupaten, maka perencanaan pembangunan daerah harus
merupakan satu kesatuan dengan sistem perencanaan pembangunan nasional.
Penyusunan perencanaan pembangunan
daerah dilakukan pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan
berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing. Perencanaan pembangunan daerah
dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki oleh daerah sesuai
dengan dinamika perkembangan daerah dan
nasional. Hendaknya kesempatan ini dimanfaatkan sebagai sarana bagi
masyarakat untuk menyampaikan saran-saran prioritas pembangunan yang menyentuh
kepada kepentingan masyarakat.
Prioritas pembangunan
Kabupaten Batu Bara untuk tahun 2012 adalah:
1.
Peningkatan
Kehidupan beragama, penguatan tata kelola pemerintahan dan partisipasi
masyarakat dalam pembangunan.
2.
Peningkatan
aksessibilitas dan kualitas pendidikan.
3.
Peningkatan
aksesibilitas dan pelayanan kesehatan
4.
Peningkatan
pembangunan infrastuktur mendukung pembangunan ekonomi.
5.
Revitalisasi
pertanian untuk peningkatan ketahanan pangan dan pengembangan
agroindustri/agribisnis
6.
Pemberdayaan
ekonomi kerakyatan.
7.
Perluasan
kesempatan kerja dan peningkatan kesejahteraan rakyat miskin.
Pembukaan musrembang ini dihadiri oleh
Ketua DPRD Kab. Batu Bara, Kepala Bappeda Propsu yang diwakili oleh Teti, Kabid
Sarana dan Prasarana Fisik, Muspida Kab. Batu Bara, Kaban/Kadis/Kakan dan
Camat, Kepala UPT se-Kab. Batu Bara, serta tokoh masyarakat, tokoh pemuda,
tokoh wanita dan pemuka agama.
KABAG HUMAS PIMPINAN
SETDAKAB BATU BARA
dto.
RADYANSYAH F. LUBIS, S. Sos
PEMBINA
NIP. 19740519199402 1 001
Post a Comment