Home » » “PASANGAN ARYA-HARRY MEMENUHI SYARAT”

“PASANGAN ARYA-HARRY MEMENUHI SYARAT”

Written By Humas Batu Bara on 5.29.2013 | 29.5.13

Humas Setdakab Batu Bara
Siaran Pers
Nomor            : 15/Humas/ SP/05/ 2013
Hari/Tanggal             : Minggu, 26 Mei 2013
Lokasi                        : Kantor KPU Batu Bara


KPU Kabupaten Batu Bara telah menyampaikan pemberitahuan hasil verifikasi dan penelitian pemenuhan syarat pasangan calon bupati dan wakil bupati Batu Bara yakni 3 pasangan calon tidak memenuhi syarat (TMS) dan 1 pasangan calon memenuhi syarat (MS) dari batas minimal dukungan pasangan calon 18.761, Demikian dikatakan, Ketua KPU Kabupaten Batu Bara Khairil Anwar SH MSi, didampingi anggota Drs Azhar Tanjung MSi, Donni Husein Harahap SE, Abdul Masri Purba S.Sos, Taufik Abdi Hidayat S.Sos, usai menggelar rapat pleno, diruang kerja Kantor KPU Kabupaten Batu Bara Jalan Perintis Kemerdekaan Lima Puluh, Minggu, (26/5). KPU Kabupaten Batu Bara telah melakukan verifikasi dan rekapitulasi dokumen dukungan dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara yang kemudian disampaikan kepada masing-masing pasangan calon bupati perseorangan, KPU Propinsi Sumatera Utara dan Panwas Kabupaten Batu Bara.

NO
PASANGAN CALON
JUMLAH
DUKUNGAN AWAL
MEMENUHI SYARAT
TIDAK MEMENUHI SYARAT
PENYERAHAN BERKAS PERBAIKAN TAMBAHAN DUKUNGAN
1.
Drs. H. GONGMATUA, M.Si
– H. ACHMAD DENI. SE
31.651
17.796
13.723
965 x 2 =  1930
2.
H. OK.ARYA ZULKARNAIN.SH.MM  – H. RM. HARRY NUGROHO. SE
36.952
34.155
2.452
MS
3.
Drs. H. MHD. SYAFII, Msi
– Drs SUYONO. SH
21.021
16.462
4.664
2.299 x 2 = 4.598
4.
ZULKARNAIN SKM, MKes
- Dra ZURAIDAH. MPd
20.003
13.046
7.023
5.715 x 2 = 11.430






                                                           Sumber Hupmas KPU Kabupaten Batu Bara

            Mengenai pasangan calon Bupati Batu Bara yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) minimal dukungan perseorangan dapat menyerahkan berkas perbaikan tambahan dukungan dari jumlah dukungan paling rendah akibat verifikasi ditingkat PPS, PPK, dan KPU Kabupaten Batu Bara pada 27 Mei- 16 Juni 2013, Yakni 7 hari penyerahan berkas perbaikan, 10 hari verifikasi dan rekapitulasi ditingkat PPS, 2 hari ditingkat PPK dan 2 hari ditingkat KPU Kabupaten Batu Bara. “KPU Kabupaten Batu Bara pada 16 Juni 2013 akan memberitahukan hasil penelitian pemenuhan syarat calon perseorangan masa perbaikan,”. Setelah dinyatakan memenuhi syarat pasangan calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan, partai politik serta gabungan partai politik bersama-sama mendaftar ke KPU Kabupaten Batu Bara pada 17 -23 Juni 2013. Sedang bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Batubara  yang mencalonkan melalui jalur perseorangan dan tidak memenuhi syarat (TMS) dapat memanfaatkan masa perbaikan untuk melengkapi atau menambahkan jumlah kekurangan dukungan sesuai dengan syarat minimal dukungan perseorangan.


KABAG HUMAS PIMPINAN
SETDAKAB BATU BARA
                 dto.     
Drs. Abdul Rahman Hadi
PEMBINA
NIP. 19650116 198602 1 003





Share this article :

Post a Comment

 
Support : Humas Batubara | aanKFM.Inc | Official Humas Batubara
Copyright © 2017. Humas Batubara - All Rights Reserved
Template Created by Humas Batubara Published by Humas Batubara
Proudly powered by Blogger