Humas
Setdakab Batu Bara
Siaran
Pers
Nomor
: 15/Humas/
SP/05/ 2013
Hari/Tanggal
: Minggu, 26 Mei 2013
Lokasi : Kantor KPU Batu Bara
KPU Kabupaten Batu Bara telah
menyampaikan pemberitahuan hasil verifikasi dan penelitian pemenuhan syarat
pasangan calon bupati dan wakil bupati Batu Bara yakni 3 pasangan calon tidak
memenuhi syarat (TMS) dan 1 pasangan calon memenuhi syarat (MS) dari batas
minimal dukungan pasangan calon 18.761, Demikian dikatakan, Ketua KPU Kabupaten
Batu Bara Khairil Anwar SH MSi, didampingi anggota Drs Azhar Tanjung MSi, Donni
Husein Harahap SE, Abdul Masri Purba S.Sos, Taufik Abdi Hidayat S.Sos, usai
menggelar rapat pleno, diruang kerja Kantor KPU Kabupaten Batu Bara Jalan
Perintis Kemerdekaan Lima Puluh, Minggu, (26/5). KPU Kabupaten Batu Bara telah
melakukan verifikasi dan rekapitulasi dokumen dukungan dan hasilnya dituangkan
dalam Berita Acara yang kemudian disampaikan kepada masing-masing pasangan
calon bupati perseorangan, KPU Propinsi Sumatera Utara dan Panwas Kabupaten
Batu Bara.
NO
|
PASANGAN CALON
|
JUMLAH
DUKUNGAN AWAL
|
MEMENUHI SYARAT
|
TIDAK MEMENUHI SYARAT
|
PENYERAHAN BERKAS PERBAIKAN
TAMBAHAN DUKUNGAN
|
1.
|
Drs. H. GONGMATUA, M.Si
– H. ACHMAD DENI. SE
|
31.651
|
17.796
|
13.723
|
965 x 2 = 1930
|
2.
|
H. OK.ARYA ZULKARNAIN.SH.MM – H. RM. HARRY NUGROHO. SE
|
36.952
|
34.155
|
2.452
|
MS
|
3.
|
Drs. H. MHD. SYAFII, Msi
– Drs SUYONO. SH
|
21.021
|
16.462
|
4.664
|
2.299 x 2 = 4.598
|
4.
|
ZULKARNAIN SKM, MKes
- Dra ZURAIDAH. MPd
|
20.003
|
13.046
|
7.023
|
5.715 x 2 = 11.430
|
|
|
|
Sumber Hupmas KPU Kabupaten Batu Bara
Mengenai
pasangan calon Bupati Batu Bara yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)
minimal dukungan perseorangan dapat menyerahkan berkas perbaikan tambahan
dukungan dari jumlah dukungan paling rendah akibat verifikasi ditingkat PPS,
PPK, dan KPU Kabupaten Batu Bara pada 27 Mei- 16 Juni 2013, Yakni 7 hari
penyerahan berkas perbaikan, 10 hari verifikasi dan rekapitulasi ditingkat PPS,
2 hari ditingkat PPK dan 2 hari ditingkat KPU Kabupaten Batu Bara. “KPU
Kabupaten Batu Bara pada 16 Juni 2013 akan memberitahukan hasil penelitian
pemenuhan syarat calon perseorangan masa perbaikan,”. Setelah dinyatakan
memenuhi syarat pasangan calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan,
partai politik serta gabungan partai politik bersama-sama mendaftar ke KPU
Kabupaten Batu Bara pada 17 -23 Juni 2013. Sedang bagi pasangan calon bupati
dan wakil bupati Kabupaten Batubara yang mencalonkan melalui jalur perseorangan
dan tidak memenuhi syarat (TMS) dapat memanfaatkan masa perbaikan untuk
melengkapi atau menambahkan jumlah kekurangan dukungan sesuai dengan syarat
minimal dukungan perseorangan.
KABAG HUMAS PIMPINAN
SETDAKAB BATU BARA
dto.
Drs. Abdul Rahman Hadi
PEMBINA
NIP. 19650116 198602 1 003
Post a Comment