Humas Setdakab Batu Bara
Siaran Pers
Nomor : 21/Humas/ SP/07/ 2013
Hari/Tanggal :Senin, 29 Juli 2013
Lokasi :Aula Kantor DPRD Batu Bara
117 pensiunan
pegawai negeri sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Batubara menerima penali kasih
berupa cincin emas dan piagam penghargaan dimana mereka telah mengabdikan
dirinya kepada bangsa dan negara.Acara dilaksanakan di aula DPRD Batubara-Lima
Puluh,senin (29/7) dihadiri Bupati Batubara H.OK Arya Zulkarnain SH.MM ketua
DPRD Batubara Selamat Arifin MSi,wakil ketua DPRD Batubara Drs Soewarsono,
anggota DPRD Batubara, Asisten III H.Azrai SH, kepala BKD Saut Siahaan SE dan
para pensiunan PNS.
Bupati Batubara H.OK Arya Zulkarnain SH.MM mengatakan para pensiunan diharapkan dapat berpartisipasi ditengah-tengah masyarakat sesui dengan kemampuannya disamping itu harus mampu memposisikan diri sebagai seorang yang dapat dicontoh atau panutan ditengah-tengah masyarakat. Keberadaan pensiunan PNS memiliki posisi yang sangat vital sebagai agen perubahan dilingkungan masyarakat yang begitu cepat dan harus peka terhadap setiap permasalahan yang muncul di masyarakat. Pensiunan PNS agar dapat memposisikan diri dimasyarakat seperti kehidupan kumbang (tawon) dimana kumbang selalu menghisap atau menelaah sari bunga yang berarti menjadi contoh untuk tetap mendapatkan penghasilan yang bagus atau rezeki yang baik, kumbang dapat menghasilkan madu artinya berbuat dan bertindak yang baik dan selalu bermanfaat dan berguna, tawon dapat hinggap didahan ataupun ranting kayu dan tidak pernah patah artinya pensiunan PNS tidak akan pernah berbuat yang dapat merusak tatanan kehidupan masyarakat baik dari nilai agama, budaya, sosial dan lainnya, tawon tidak pernah mengganggu akan tetapi apabila diganggu kemanapun akan dikejar artinya memiliki harga diri yang tinggi, apabila kita diusik oleh orang lain maka kita harus secara bersama-sama membela diri terutama didalam kehidupan masyarakat khususnya dilingkungan Pemkab Batubara sehingga pemerintahan, pembangunan dan kemasyaratan dapat berjalan dengan baik.
Kepala BKD Saut Siahaan SE.MSi didampingi Drs Julisman menjelaskan bahwa pensiunan PNS yang menerima penali kasih merupakan pensiun terhitung 1 Januari s/d 31 Desember 2012. Pensiunan PNS agar tetap menjaga kesehatan badan karena kekuatan jasmani semakin lama semakin berkurang disamping itu agar dapat mengatur keuangan keluarga karena tanggungan keluarga tidak makin berkurang.Penali kasih agar kiranya dapat menjadi pemicu semangat dalam beraktivitas di tengah-tengah masyarakat.
KABAG HUMAS PIMPINAN
SETDAKAB BATU BARA
dto.
Drs. Abdul Rahman Hadi
PEMBINA
NIP. 19650116 198602 1 003
Post a Comment