Humas Setdakab Batu Bara
Siaran Pers
Nomor : 04/Humas/ SP/08/ 2013
Hari/Tanggal : Senin, 12 Agustus 2013
Lokasi :
Kantor Bupati Batu Bara
Bupati Batubara H.OK Arya Zulkarnain
SH.MM melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap stafnya, pegawai negeri
sipil (PNS), di hari pertama kerja usai libur Lebaran 1434 H, Badan Kepegawaian
Daerah (BKD) Kabupaten Batubara tetap melakukan sidak ke seluruh kantor Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan UPTD di jajaran Pemkab Batubara, senin
(12/8).
H.OK Arya mengatakan, pihaknya sudah
melakukan sidak tersendiri terhadap kehadiran PNS di hari pertama kerja usai
libur panjang. Sejak pagi tadi bersama kepala BKD Saut Siahaan SE,
Kasatpol PP Radyansah Lubis S.Sos sudah melakukan sidak ke kantor-kantor
SKPD dan UPTD. Tidak hanya itu, ia juga melakukan sidak ke beberapa kantor
untuk mengetahui secara pasti kebenaran data yang diterima BKD dari absensi
kehadiran di kantor-kantor. “Dari pagi, saya sudah sidak ke kantor-kantor pakai
motor, biar cepat dapat datanya. Saya juga mau sidak sekarang ke beberapa
kantor lagi, Saya tidak mau kasih tahu ke mana saja sidaknya, nanti ketahuan.
Menurutnya, tingkat kedisiplinan PNS di lingkungan Pemkab Batubara terus meningkat. Terbukti pada hari pertama kerja setelah cuti bersama dan libur Lebaran hanya ada satu pegawai saja yang alpa atau tanpa keterangan. Angka tersebut sudah lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya. “Sepertinya, dari tahun ke tahun PNS Batubara makin dewasa dalam merencanakan waktu liburannya. Sehingga dapat tepat waktu hadir dalam kerja di hari pertama ini.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Saut Siahaan SE mengatakan tingkat kedisiplinan PNS Batubara tahun ini lebih baik dari tahun lalu. "Tahun lalu, lebih banyak yang alpa. Berarti sudah meningkat kedisiplinannya dibandingkan tahun sebelumnya,". Bagi eselon 3 dan eselon 2 dilarang menambah cuti untuk menyambung cuti Lebaran. Sementara bagi yang sakit, harus menunjukan surat keterangan dari dokter. Bagi PNS yang terbukti tidak masuk kerja tanpa keterangan, akan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pemecatan sesuai dengan Peraturan Pemerintahan (PP) No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
KABAG HUMAS
PIMPINAN
SETDAKAB BATU BARA
dto.
Drs. Abdul Rahman Hadi
PEMBINA
NIP. 19650116 198602 1 003
Post a Comment