KABAG HU
Humas Setdakab Batu Bara
Siaran Pers
Nomor : 09/Humas/ SP/09/ 2013
Hari/Tanggal : Kamis, 12 September 2013
Sehubungan dengan telah
ditetapkannya Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/671/KPTS/Tahun
2013 tanggal 11 September 2013 tentang hari libur dalam rangka Pemungutan Suara
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah di Kabupaten Batu Bara dan
memperhatikan Undang – Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
dengan ini di beritahukan bahwa pada hari KAMIS TANGGAL 19 SEPTEMBER 2013 yang
ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batu Bara sebagai hari
pemungutan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara, sebagai
hari yang diliburkan Kabupaten Batu Bara.
Bagi unit unit organisasi yang
bertugas memberikan layanan langsung kepada masyrakat yang harus selalu siap 24
jam seperti Kepolisian, Pemadam Kebakaran, Rumah Sakit, dan Bea Cukai, maka
pimpinan unit organisasi bersangkutan agara mengatur pelaksanaan hari yang di
liburkan dengan pengaturan waktu kerja atau satuan tugas sehingga pelayanan
kepada masyarakat tetap dapat berjalan dengan baik.
MAS
PIMPINAN
SETDAKAB BATU BARA
dto.
Drs. Abdul Rahman Hadi
PEMBINA
NIP. 19650116 198602 1 003
Post a Comment