Humas Setdakab Batu Bara
Siaran Pers
Nomor : 02/Humas/ SP/11/ 2013
Hari/Tanggal : Senin, 04 NOvember 2013
Lokasi :
Kantor Bupati Batu
Bara
Prosedur dan tata kerja pelaksanaan tugas pemerintahan telah diatur dalam
beberapa peraturan yang merupakan dasar hukum dan acuan dalam pelaksanaan
tugas, oleh karenanya SKPD harus mempedomani dan memahami peraturan agar tidak
terjebak dalam penyimpangan dan melanggar hukum. Dalam pengadaan barang/jasa
diharapkan harus mempedomani peraturan yang berlaku seperti yang telah diatur
melalui peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 70 tahun 2012, hal ini
disampaikan Bupati Batubara H.OK Arya Zulkarnain SH.MM di Lima Puluh, senin
(4/11).
Kita harus mempersiapkan unit layanan pengadaan (ULP) barang/jasa pemerintah dan layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) sebagai sarana informasi dalam tahun 2014 agar kita dapat menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sangat rawan terjadinya penyimpangan baik dalam bentuk administerasi maupun tindak pidana korupsi. Diharapkan aparatur yang terlibat langsung dalam pengadaan barang dan jasa agar mempedomani ketentuan yang telah ditetapkan seperti berpengalaman dan memahami prosedur serta proses pengadaan barang/jasa pemerintah, memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan. SKPD agar mempersiapkan personil yang menguasai dibidangnya untuk diikutsertakan dalam pelatihan dan pendidikan serta ujian sertifikasi barang dan jasa pemerintah agar supaya proses pengadaan tidak ada hambatan. SKPD yang akan melaksanakan lelang umum/tender harus melalui LPSE agar prosesnya terbuka untuk umum dan diketahui oleh masyarakat.
KABAG HUMAS
PIMPINAN
SETDAKAB BATU BARA
dto.
Drs. Abdul Rahman Hadi
PEMBINA
NIP. 19650116 198602 1 003
Post a Comment