Humas Setdakab Batu Bara
Lokasi
: Ruang Rapat Paripurna DPRD Batu Bara
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara saat ini sedang merancang
peraturan daerah (Perda) tentang penyelenggaraan bantuan hukum kepada
masyarakat miskin. Rancangan ini tertuang dalam pidato Bupati Batubara atas
penyampaian nota pengantar rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan
bantuan hukum untuk masyarakat miskin yang dibacakan Wakil Bupati Batubara
Bapak Oky Iqbal Frima,SE saat sidang Paripurna di Gedung DPRD Batubara,
Kecamatan Lima Puluh, Senin (8/7/2019).
Wakil Bupati mengatakan, rancangan perda tentang penyelenggaraan
bantuan hukum kepada masyarakat miskin bertujuan untuk mewujudkan hak
konstitusional berdasarkan prinsip kesamaan kedudukan didepan hukum, menjamin
dan melindungi masyarakat miskin untuk memperoleh keadilan dan terpenuhnya
perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan
hukum pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa daerah dalam upaya
memberi perlindungan dalam bentuk bantuan hukum kepada masyarakat miskin dapat
mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam anggaran pendapatan
dan belanja daerah dengan ketentuan penyelenggaraan bantuan hukum tersebut
diatur dengan Peraturan Daerah.
Menurutnya, keberadaan Perda tentang penyelenggaraan bantuan
hukum kepada masyarakat miskin di Kabupaten Batubara sangat penting sebagai
payung hukum Pemerintah Kabupaten Batubara memberikan bantuan hukum kepada
masyarakat miskin.
Post a Comment