Humas
Setdakab Batu Bara
Siaran
Pers
Nomor
: 02/Humas/
SP/07/ 2014
Hari/Tanggal
: Senin, 07 Juli 2014
Lokasi : Lapangan
Bola Kaki Lima Puluh
Sesuai
dengan Peraturan Pemerintah nomor : 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan
undang undang nomor : 6 tahun 2014 tentang desa disebutkan bahwa pemerintah
desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintah, bersama BPD dalam hal mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul, adat
istiadat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Republik
Indonesia. Hal ini disampaikan Bupati Batubara H OK Arya Zulkarnain SH MM dalam
acara Apel Gabungan di Rangkaikan dengan penetapan dan peresmian anggota Badan
Permusyawaratan Desa se Kabupaten Batu Bara,Senin(07/07).
BPD
sebagai lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa
untuk menyuarakan dan menindak lanjuti aspirasi masyarakat desa melalui
peraturan desa yang disetujui oleh BPD, dan juga BPD mempunyai wewenag
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan yang jelas sasarannya
adalah untuk masyarakat desa itu sendiri.
KABAG
HUMAS PIMPINAN
SETDAKAB
BATU BARA
dto.
Andri Rahadian,AP
PEMBINA
NIP. 19740805 199311 1 001
Post a Comment