Home » » “APEL GABUNGAN DIRANGKAIKAN DENGAN PENETAPAN DAN PERESMIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SE-KABUPATEN BATU BARA”

“APEL GABUNGAN DIRANGKAIKAN DENGAN PENETAPAN DAN PERESMIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SE-KABUPATEN BATU BARA”

Written By Humas Batu Bara on 7.08.2014 | 8.7.14

Humas Setdakab Batu Bara
Siaran Pers
Nomor             : 02/Humas/ SP/07/ 2014
Hari/Tanggal   : Senin, 07 Juli 2014
Lokasi             : Lapangan Bola Kaki Lima Puluh



            Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor : 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang undang nomor : 6 tahun 2014 tentang desa disebutkan bahwa pemerintah desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintah, bersama BPD dalam hal mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul, adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia. Hal ini disampaikan Bupati Batubara H OK Arya Zulkarnain SH MM dalam acara Apel Gabungan di Rangkaikan dengan penetapan dan peresmian anggota Badan Permusyawaratan Desa se Kabupaten Batu Bara,Senin(07/07).


            BPD sebagai lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa untuk menyuarakan dan menindak lanjuti aspirasi masyarakat desa melalui peraturan desa yang disetujui oleh BPD, dan juga BPD mempunyai wewenag melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan yang jelas sasarannya adalah untuk masyarakat desa itu sendiri.   





KABAG HUMAS PIMPINAN
SETDAKAB BATU BARA
                 dto.                        
Andri Rahadian,AP
PEMBINA
NIP. 19740805 199311 1 001




Share this article :

Post a Comment

 
Support : Humas Batubara | aanKFM.Inc | Official Humas Batubara
Copyright © 2017. Humas Batubara - All Rights Reserved
Template Created by Humas Batubara Published by Humas Batubara
Proudly powered by Blogger