Humas
Setdakab Batu Bara
Siaran
Pers
Nomor
: 03/Humas/
SP/09/ 2014
Hari/Tanggal
: Jumat , 12 September 2014
Lokasi : Kantor DPRD
Batubara
Bupati Batubara H OK Arya Zulkarnain
SH MM mengajukan 11Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda ) dan 3 Ranperda
Inisitif Badan legislasi daerah (Balegda) tentang perlindungan lahan pertanian
dan pangan secara berkelanjutan,Ranperda UMKM,Ranperda tentang beracara Badan
Kehormatan Dewan,pada rapat paripurna DPRD setempat, Jum’at ( 12/9). Paripurna
yang terbuka untuk umum itu
dipimpin langsung Ketua DPRD Selamat Arifin SE MSi didampingi Wakil Ketua Drs
Suharsono dan Asmadinata Dalimunthe, dan 20 anggota dewan 15 orang lainnya
dinyatakan abstain.
Bupati
OK Araya pada pidatonya menyampaikan 11
Ranperda.Dari 11 Ranperda beberapa diantaranya Eksekutif akan meminta
Rekomendasi dari Kementrian terkait, seperti halnya Ranperda yang diajukan DPRD
tentang usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan Ranperda zonasi wilayah
pesisir dan pulau pulau kecil tahun 2014-2034. Dikatakan Bupati Ranperda
Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) adalah bagian kerangka
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang merupakan arahan
penggunaan sumberdaya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan
struktur dan pola ruang tentang kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh
dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.
RZWP-3-K
wajib disusun oleh pemerintah provinsi,kabupaten dan kota yang ditetapkan
dengan Peraturan Daerah (Perda).”Sejak diterbitkannya Undang-Undang No. 27
tahun 2007, beberapa Perda sudah membuat Peraturan Daerah tentang
RZWP-3-K,Kabupaten Sinjai, Kota Kendari, Kabupaten Banjar,Kabupaten
Pekalongan,Kabupaten Serang Banten, dan kita baru mendrafkanya dalam Ranperda pada masa akhir priode DPRD
Batubara 2009-2014. Di dalam peraturan daerah tersebut, terutama di kawasan
pemanfaatan umum, seharusnya sudah terbagi lagi menjadi zona-zona. Zona itu
sendiri adalah ruang yang penggunaannya disepakati bersama antara berbagai
pemangku kepentingan dan telah ditetapkan status hukumnya. Ada beberapa zona di
kawasan pemanfaatan umum, diantaranya adalah: zona perikanan tangkap, zona
perikanan budidaya, pariwisata, dan lainnya. Yang lebih penting lagi,tambah OK
Arya setelah Peraturan
Daerah tentang RZWP-3-K keluar, segera diikuti dengan, terbitnya Indikasi Program Utama.
Dibangunnya infrastruktur dasar yang diperlukan. Masuknya investor ke zona-zona
yang sesuai dengan peruntukannya.
Pada
prinsipnya lanjut OK,penataan ruang laut pesisir dan pulau-pulau kecil dapat
dilihat sebagai kebijakan publik yang mengoptimalisasikan semua kepentingan
pelaku pembangunan. Dari 11 Ranperda yang diajukan eksekutif diantaranya
Ranperda tentang peruntukan dan pemamfaatan ruang wiayah pesisir Dinas
Kehutanan dan Perkebunan,Ranperda tentang Radio Lokal dan Televisi Odan
Dinashubkominfo,Ranperda RZWP-3-K Dinas Kelautan dan Perikanan,Ranperda
Pemekaran Kecamatan Bagian Sekretariat daerah,Ranperda Tata cara Pencalonan
Pemilihan Kades ,BPMPD,Rencana tentang tata cara penyusunan prencanaan
Pembangunan (Musrenbang) Bappeda,Ranperda Tata Kelola Produk Produk Unggulan
Pertanian dan Perikanan Bappeda. Ranperda
Pembentukan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) .Ranperda Tentang Perencanaan
Pembangunan Daerah,dan Ranperda Tentang Perencanaan Pembangunan Desa.
Disampaikan
Bupati Ranperda tentang pembangunan daerah dan desa adalah ranperda yang masuk
dalam prolegda Tahun 2014 yang belum di bahas .9 Ranperda adalah nonprolegda.”
Berdasarkan Pasal 38 ayat 2 UU Nomor 12 tahun 2011 dijelaskan dalam keadaan
tertentu Pemda dapat mengajukan Ranperda diluar Prolegda berdasarkan urgensi ,9
Ranperda yang diajukan merupakan hal yang sangat penting untuk di bahas dan di
sahkan untuk peningkatan PAD dan Administrasi Pemerintahan yang jelas.
Paripurna yang di hadiri Forum
Koordinasi Pimpinan Daerah,Pejabat SKPD,Camat dan para Kabag dilanjut pada tanggal
15 September dengan agenda pandangan Fraksi.
KABAG HUMAS PIMPINAN
SETDAKAB BATU BARA
dto.
Andri Rahadian,AP
PEMBINA
NIP. 19740805 199311 1 001
Post a Comment