Home » » “BUPATI BATU BARA SAMPAIKAN 11 RANPERDA ”

“BUPATI BATU BARA SAMPAIKAN 11 RANPERDA ”

Written By Humas Batu Bara on 9.16.2014 | 16.9.14

Humas Setdakab Batu Bara
Siaran Pers
Nomor             : 03/Humas/ SP/09/ 2014
Hari/Tanggal   : Jumat , 12 September 2014
Lokasi             : Kantor DPRD Batubara

            Bupati Batubara H OK Arya Zulkarnain SH MM mengajukan 11Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda ) dan 3 Ranperda Inisitif Badan legislasi daerah (Balegda) tentang perlindungan lahan pertanian dan pangan secara berkelanjutan,Ranperda UMKM,Ranperda tentang beracara Badan Kehormatan Dewan,pada rapat paripurna DPRD setempat, Jum’at ( 12/9). Paripurna yang  terbuka untuk umum itu dipimpin langsung Ketua DPRD Selamat Arifin SE MSi didampingi Wakil Ketua Drs Suharsono dan Asmadinata Dalimunthe, dan 20 anggota dewan 15 orang lainnya dinyatakan abstain.

            Bupati OK Araya pada pidatonya menyampaikan  11 Ranperda.Dari 11 Ranperda beberapa diantaranya Eksekutif akan meminta Rekomendasi dari Kementrian terkait, seperti halnya Ranperda yang diajukan DPRD tentang usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan Ranperda zonasi wilayah pesisir dan pulau pulau kecil tahun 2014-2034. Dikatakan Bupati Ranperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) adalah bagian kerangka Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang merupakan arahan penggunaan sumberdaya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang tentang kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.

            RZWP-3-K wajib disusun oleh pemerintah provinsi,kabupaten dan kota yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).”Sejak diterbitkannya Undang-Undang No. 27 tahun 2007, beberapa Perda sudah membuat Peraturan Daerah tentang RZWP-3-K,Kabupaten Sinjai, Kota Kendari, Kabupaten Banjar,Kabupaten Pekalongan,Kabupaten Serang Banten, dan kita baru mendrafkanya dalam Ranperda  pada masa akhir priode DPRD Batubara 2009-2014. Di dalam peraturan daerah tersebut, terutama di kawasan pemanfaatan umum, seharusnya sudah terbagi lagi menjadi zona-zona. Zona itu sendiri adalah ruang yang penggunaannya disepakati bersama antara berbagai pemangku kepentingan dan telah ditetapkan status hukumnya. Ada beberapa zona di kawasan pemanfaatan umum, diantaranya adalah: zona perikanan tangkap, zona perikanan budidaya, pariwisata, dan lainnya. Yang lebih penting lagi,tambah OK Arya  setelah Peraturan Daerah tentang RZWP-3-K keluar, segera diikuti dengan,   terbitnya Indikasi Program Utama. Dibangunnya infrastruktur dasar yang diperlukan. Masuknya investor ke zona-zona yang sesuai dengan peruntukannya.


            Pada prinsipnya lanjut OK,penataan ruang laut pesisir dan pulau-pulau kecil dapat dilihat sebagai kebijakan publik yang mengoptimalisasikan semua kepentingan pelaku pembangunan. Dari 11 Ranperda yang diajukan eksekutif diantaranya Ranperda tentang peruntukan dan pemamfaatan ruang wiayah pesisir Dinas Kehutanan dan Perkebunan,Ranperda tentang Radio Lokal dan Televisi Odan Dinashubkominfo,Ranperda RZWP-3-K Dinas Kelautan dan Perikanan,Ranperda Pemekaran Kecamatan Bagian Sekretariat daerah,Ranperda Tata cara Pencalonan Pemilihan Kades ,BPMPD,Rencana tentang tata cara penyusunan prencanaan Pembangunan (Musrenbang) Bappeda,Ranperda Tata Kelola Produk Produk Unggulan Pertanian dan Perikanan Bappeda.  Ranperda Pembentukan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) .Ranperda Tentang Perencanaan Pembangunan Daerah,dan Ranperda Tentang Perencanaan Pembangunan Desa.
            Disampaikan Bupati Ranperda tentang pembangunan daerah dan desa adalah ranperda yang masuk dalam prolegda Tahun 2014 yang belum di bahas .9 Ranperda adalah nonprolegda.” Berdasarkan Pasal 38 ayat 2 UU Nomor 12 tahun 2011 dijelaskan dalam keadaan tertentu Pemda dapat mengajukan Ranperda diluar Prolegda berdasarkan urgensi ,9 Ranperda yang diajukan merupakan hal yang sangat penting untuk di bahas dan di sahkan untuk peningkatan PAD dan Administrasi Pemerintahan yang jelas.

            Paripurna yang di hadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah,Pejabat SKPD,Camat dan para Kabag dilanjut pada tanggal 15 September dengan agenda pandangan Fraksi.


KABAG HUMAS PIMPINAN
SETDAKAB BATU BARA
                 dto.                                  
Andri Rahadian,AP
PEMBINA
NIP. 19740805 199311 1 001


Share this article :

Post a Comment

 
Support : Humas Batubara | aanKFM.Inc | Official Humas Batubara
Copyright © 2017. Humas Batubara - All Rights Reserved
Template Created by Humas Batubara Published by Humas Batubara
Proudly powered by Blogger