Humas Setdakab Batu Bara
Siaran Pers
Nomor : 14/Humas/ SP/12/ 2012
Hari/Tanggal : Rabu, 12 Desember 2012
Lokasi :
Gedung DPRD Batu
Bara
Penetapan
Prolegda merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan dimana di dalam proses pembentukan produk hukum
daerah harus dilakukan secara terarah, terencana dan sistematis.
Bupati
Batu Bara H. OK Arya Zulkarnain, SH, MM dalam sambutan mengatakan dalam upaya
mewujudkan otonomi daerah yang nyata, luas dan bertanggung jawab terlebih
dahulu dipersiapkan peraturan daerah sebagai piranti yuridis untuk mengatur
urusan rumah tangga daerah. Peraturan daerah merupakan payung hukum di daerah
yang paling dekat dengan kehidupan dan kepentingan masyarakat, agar berbagai
aspirasi dan masukan yang diperoleh dari masyarakat segera terwujud.
Dengan
ditetapkannya program legislasi daerah (Prolegda) Kab. Batu Bara tahun 2013,
diharapkan semua pihak terkait dapat fokus pada pembahasan rancangan peraturan
daerah agar menghasilkan peraturan daerah yang benar-benar berguna bagi panduan
dan arah pembangunan di Kab. Batu Bara.
Acara
ini dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kab. Batu Bara, Ketua
Pengadilan Negeri Kisaran, Dan Yon 126/KC dan SKPD se Batu Bara.
KABAG HUMAS PIMPINAN
SETDAKAB BATU BARA
dto.
RADYANSYAH F. LUBIS, S. Sos
PEMBINA
NIP. 19740519199402 1 001
Post a Comment