Humas Setdakab Batu Bara
Siaran Pers
Nomor : 13/Humas/ SP/12/ 2012
Hari/Tanggal : Rabu, 12 Desember 2012
Lokasi : Gedung DPRD Batu Bara
Sejak pelaksanaan otonomi daerah peraturan daerah
menempati posisi kunci untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah
sekaligus merupakan perangkat hukum yang tertinggi di daerah. Bupati Batu Bara
H. OK Arya Zulkarnain, SH, MM mengatakan dalam kesempatan ini menyampaikan
kepada anggota dewan yang terhormat empat rancangan peraturan daerah untuk
dibahas bersama. Keempat rancangan peraturan daerah tersebut, yaitu:
1.
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kab. Batu Bara;
2. Perubahan Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan
Tertentu;
3.
Retribusi Pelayanan dan Sarana Kesehatan;
4.
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah,
Seiring dengan semangat membangun
Kab. Batu Bara Bupati berharap dewan yang terhormat dapat membahas rancangan
peraturan daerah yang diajukan ini dan ditetapkan menjadi peraturan daerah. Tujuan
yang ingin dicapai apabila peraturan daerah ini telah disetujui oleh anggota
dewan yang terhormat dan ditetapkan menjadi peraturan daerah adalah :
1.
Untuk menggali dan meningkatkan pendapatan asli daerah, sehingga percepatan
pembangunan baik bidang sosial masyarakat, infrastruktur lainnya cepat terwujud
yang pada akhirnya adalah untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat Batu Bara.
2.
Sebagai landasan hukum untuk menyatukan derap langkah, bahasa serta
aplikasi yang sama bagi aparatur di Kabupaten Batu Bara untuk mencapai tujuan
sesuai yang direncanakan sehingga memperoleh hasil yang lebih baik.
Turut hadir dalam acara ini Ketua, Wakil Ketua dan
Anggota Dewan Kab. Batu Bara, dan SKPD se Batu Bara.
KABAG HUMAS PIMPINAN
SETDAKAB BATU BARA
dto.
RADYANSYAH F. LUBIS, S. Sos
PEMBINA
NIP. 19740519199402 1 001
Post a Comment