Home » » “SOSIALISASI PERMENDAGRI 33 DAN 39 2012”

“SOSIALISASI PERMENDAGRI 33 DAN 39 2012”

Written By Humas Batu Bara on 7.02.2013 | 2.7.13



Humas Setdakab Batu Bara
Siaran Pers
Nomor             : 18/Humas/ SP/06/ 2013
Hari/Tanggal   : Sabtu, 29 Juni 2013
Lokasi             : Aula Hotel Tareso



  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2012 di aula Tareso Hotel Sei Bale, sabtu (29/6). Sosialisasi itu diikuti pimpinan Ketua Organisasi Kemasyaratan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terdaftar di Badan Kesbang, Politik dan Perlindungan Masyarakat daerah itu. Narasumber pada kegiatan itu, Mukzizat, Rusli dan Fran Sinatra Sebayang dari kesbangpol Kemendagri.

    Mukzizat pada kesempatan itu, membawa materi mengenai Permendagri Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendaftaran Orkemas dan Pemberian Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD. Dalam paparannya menjelaskan, pengertian Ormas, tahapan pendaftaran Ormas untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Badan Kesbang, Politik dan Perlindungan Masyarakat, isi dan masa berlaku SKT, syarat-syarat perpanjangan, perubahan SKT, dasar pencabutan dan penolakan permohonan mendapatkan SKT.

     Aturan ini,  sangat penting diketahui masyarakat, khususnya pimpinan Ormas agar ke depan sebagai mitra kerja pemerintah tertib administrasi dan memudahkan Badan Kesbang, Politik dan Perlindungan Masyarakat Batubara menjalin komunikasi dalam rangka memperkokoh kebersamaan membangun daerah itu. “Untuk itu dalam Permendagri No 33 Tahun 2012, diatur Ormas wajib mendaftarkan keberdaannya kepada Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Ormas tidak boleh berafiliasi atau menjadi underbow partai politik serta asas dan tujuannya tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.

    Sementara Rusli menyebutkan, kelompok Ormas bisa mendapatkan bantuan sosial atau hibah dari APBD, apabila memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 33 Tahun 2012 dan Permendagri No. 39 Tahun 2012. Organisasi yang mengajukan permohonan bantuan harus memiliki kepengurusan yang jelas, berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan, dan sudah terdaftar di Badan Kesbang, Politik dan Perlindungan Masyarakat. Namun tentu, setelah skala prioritas pembangunan yang berorentasi kepada kepentingan terpenuhi.

    Sebelumnya Bupati Batubara H.OK Arya Zulkarnain SH.MM melalui asisten I H.Sakti Alam Siregar SH mengatakan, sosialisasi itu merupakan bentuk kegiatan pembinaan Ormas, terkait telah dikeluarkannya Permendagri No. 33 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendaftaran Ormas di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah. Tujuannya, untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan pengurus ormas sebagai mitra kerja pemerintah agar tertib administrasi dan berfungsi sebagai kontrol sosial bersikap dinamis, kreatif demi mewujudkan Kabupaten Batubara yang sejahtera dan berjaya. “Marilah kita bergandengan tangan membangun daerah ini dengan senantiasa mengedepankan rasa kebersamaan yang melahirkan ide-ide positif serta nilai-nilai etika sosial yang berlaku sehingga Ormas menjadi satu kekuatan dalam pelaksanaan pembangunan yang dipercaya masyarakat.


KABAG HUMAS PIMPINAN
SETDAKAB BATU BARA
                 dto.     
Drs. Abdul Rahman Hadi
PEMBINA
NIP. 19650116 198602 1 003




Share this article :

Post a Comment

 
Support : Humas Batubara | aanKFM.Inc | Official Humas Batubara
Copyright © 2017. Humas Batubara - All Rights Reserved
Template Created by Humas Batubara Published by Humas Batubara
Proudly powered by Blogger