Humas
Setdakab Batu Bara
Siaran
Pers
Nomor
: 18/Humas/
SP/06/ 2013
Hari/Tanggal
: Sabtu, 29 Juni 2013
Lokasi : Aula Hotel
Tareso
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara menggelar sosialisasi Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2012 di aula Tareso Hotel Sei Bale, sabtu (29/6).
Sosialisasi itu diikuti pimpinan Ketua Organisasi Kemasyaratan (Ormas) dan
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terdaftar di Badan Kesbang, Politik dan
Perlindungan Masyarakat daerah itu. Narasumber pada kegiatan itu,
Mukzizat, Rusli dan Fran Sinatra Sebayang dari kesbangpol Kemendagri.
Mukzizat pada kesempatan itu, membawa materi mengenai Permendagri Nomor
33 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendaftaran Orkemas dan Pemberian Bantuan Sosial
yang bersumber dari APBD. Dalam paparannya menjelaskan, pengertian Ormas,
tahapan pendaftaran Ormas untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
dari Badan Kesbang, Politik dan Perlindungan Masyarakat, isi dan masa berlaku
SKT, syarat-syarat perpanjangan, perubahan SKT, dasar pencabutan dan penolakan
permohonan mendapatkan SKT.
Aturan ini, sangat penting diketahui masyarakat, khususnya
pimpinan Ormas agar ke depan sebagai mitra kerja pemerintah tertib administrasi
dan memudahkan Badan Kesbang, Politik dan Perlindungan Masyarakat Batubara
menjalin komunikasi dalam rangka memperkokoh kebersamaan membangun daerah itu. “Untuk
itu dalam Permendagri No 33 Tahun 2012, diatur Ormas wajib mendaftarkan
keberdaannya kepada Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Ormas tidak
boleh berafiliasi atau menjadi underbow partai politik serta asas dan tujuannya
tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.
Sementara Rusli menyebutkan, kelompok Ormas bisa mendapatkan bantuan
sosial atau hibah dari APBD, apabila memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur
dalam Permendagri No. 33 Tahun 2012 dan Permendagri No. 39 Tahun 2012.
Organisasi yang mengajukan permohonan bantuan harus memiliki kepengurusan yang
jelas, berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yang
bersangkutan, dan sudah terdaftar di Badan Kesbang, Politik dan Perlindungan
Masyarakat. Namun tentu, setelah skala prioritas pembangunan yang
berorentasi kepada kepentingan terpenuhi.
Sebelumnya Bupati Batubara H.OK Arya Zulkarnain SH.MM melalui asisten I
H.Sakti Alam Siregar SH mengatakan, sosialisasi itu merupakan bentuk kegiatan
pembinaan Ormas, terkait telah dikeluarkannya Permendagri No. 33 Tahun 2012
tentang Pedoman Pendaftaran Ormas di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah
Daerah. Tujuannya, untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan pengurus
ormas sebagai mitra kerja pemerintah agar tertib administrasi dan berfungsi
sebagai kontrol sosial bersikap dinamis, kreatif demi mewujudkan Kabupaten
Batubara yang sejahtera dan berjaya. “Marilah kita bergandengan tangan
membangun daerah ini dengan senantiasa mengedepankan rasa kebersamaan yang melahirkan
ide-ide positif serta nilai-nilai etika sosial yang berlaku sehingga Ormas
menjadi satu kekuatan dalam pelaksanaan pembangunan yang dipercaya masyarakat.
KABAG HUMAS PIMPINAN
SETDAKAB BATU BARA
dto.
Drs. Abdul Rahman Hadi
PEMBINA
NIP. 19650116 198602 1 003
Post a Comment