Humas Setdakab Batu Bara
Siaran Pers
Nomor : 01/Humas/ SP/07/ 2013
Hari/Tanggal : Senin, 01 Juli 2013
Lokasi :
Gedung DPRD Batu Bara
DPRD
Batubara mengesahkan 5 rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan
daerah (PERDA) pada rapat paripurna di gedung DPRD Batubara-Lima Puluh, senin
(1/7). Rapat dipimpin ketua DPRD Batubara Selamat Arifin SE.MSi dihadiri
anggota DPRD Batubara, Bupati Batubara H.OK Arya Zulkarnain SH.MM, Muspida,
Sekdakab T.Erwin SE, asisten, kepala dinas, badan, bagian, kantor, satuan,
Camat se Batubara. Ranperda yang disahkan adalah, perubahan bentuk badan hukum
perusahaan daerah Batubara berjaya menjadi perseroan terbatas (PT), susunan
organisasi dan tata kerja perangkat daerah (SOTK) Kabupaten Batubara, perubahan
peraturan daerah nomor 12 tahun 2010 tentang retribusi perizinan tertentu,
pengelolaan barang milik daerah dan izin usaha jasa konstruksi.
.
Bupati Batubara H.OK Arya Zulkarnain SH.MM dalam arahannya menyampaikan pembangunan di kabupaten Batubara tidak terlepas dari tantangan, salah satu tantangan tersebut adalah bagaimana pemerintah daerah menyiapkan perangkat hukum dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat untuk selanjutnya dikemas dalam bentuk peraturan daerah. Hal ini bukanlah permasalahan yang muda jika kita tidak bisa menterjemahkan maksud dan tujuan undang-undang sebagai dasar pembentukan peraturan daerah Kabupaten Batubara, karena dengan dibentuknya PERDA ini selain menjalankan amanat dari undang-undang juga merupakan kebutuhan dari masyarakat di Batubara yang menginginkan pelayanan langsung dan maksimal disetiap aspek kehidupan masyarakat. peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat. Semuanya ini dapat terwujud dengan kerja keras kita semua dan yang terpenting PERDA ini juga merupakan panduan bagi kita dalam bekerja untuk mewujudkan pembangunan
di Batubara.
Bupati Batubara H.OK Arya Zulkarnain SH.MM dalam arahannya menyampaikan pembangunan di kabupaten Batubara tidak terlepas dari tantangan, salah satu tantangan tersebut adalah bagaimana pemerintah daerah menyiapkan perangkat hukum dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat untuk selanjutnya dikemas dalam bentuk peraturan daerah. Hal ini bukanlah permasalahan yang muda jika kita tidak bisa menterjemahkan maksud dan tujuan undang-undang sebagai dasar pembentukan peraturan daerah Kabupaten Batubara, karena dengan dibentuknya PERDA ini selain menjalankan amanat dari undang-undang juga merupakan kebutuhan dari masyarakat di Batubara yang menginginkan pelayanan langsung dan maksimal disetiap aspek kehidupan masyarakat. peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat. Semuanya ini dapat terwujud dengan kerja keras kita semua dan yang terpenting PERDA ini juga merupakan panduan bagi kita dalam bekerja untuk mewujudkan pembangunan
di Batubara.
KABAG HUMAS PIMPINAN
SETDAKAB BATU BARA
dto.
Drs. Abdul Rahman Hadi
PEMBINA
NIP. 19650116 198602 1 003
Post a Comment