Humas Setdakab Batu Bara
Siaran Pers
Nomor : 04/Humas/ SP/11/ 2013
Hari/Tanggal : jumat, 08 NOvember 2013
Lokasi :
Lima Puluh
Sejak pelaksanaan
otonomi daerah, peraturan daerah menempati posisi kunci sebagai payung hukum
tertinggi didaerah untuk panduan bagi seluruh elemen masyarakat termasuk bagi aparat
eksekutif dan legislatif dalam bekerja membangun Kabupaten Batubara. Dalam
mewujudkan otonomi daerah yang nyata harus terlebih dahulu mempersiapkan
peraturan daerah sebagai piranti yuridis untuk mengatur urusan rumah tangga
daerah, hal ini disampaikan Bupati Batubara H.OK Arya Zulkarnain SH.MM di Lima
Puluh, Jumat (8/11).
Ada beberapa rancangan peraturan daerah (ranperda) yang harus dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif seperti Ranperda tentang bangunan gedung, penyelenggaraan rambu-rambu lalu lintas, marka jalan dan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), penyelenggaraan perlindungan perempuan/anak korban kekerasan, pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang (traffiking), rencana induk membangun kepariwisataan daerah.
Kami sangat memahami bahwa waktu untuk pembahasan ranperda sangat singkat sementara untuk pembahasanya membutuhkan pemahaman dan pemikiran yang dalam, sangat kami hargai komitmen kita bersama untuk membangun kabupaten Batubara sangat tinggi. Pembangunan tidak terlepas dari tantangan. Pemerintah daerah telah menyiapkan perangkat hukum dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat untuk selanjutnya dikemas dalam peraturan daerah. Kami menyadari bahwa hubungan eksekutif dan legislatif merupakan syarat mutlak dalam menjalankan pemerintahan daerah yang nyata dan bertanggung jawab.
KABAG HUMAS
PIMPINAN
SETDAKAB BATU BARA
dto.
Drs. Abdul Rahman Hadi
PEMBINA
NIP. 19650116 198602 1 003
Post a Comment