Humas Setdakab Batu Bara
Siaran Pers
Nomor : 15/Humas/ SP/02/ 2014
Hari/Tanggal : Rabu, 26 Febuari 2014
Lokasi :
Indrapura Kec Air
Putih
Layanan
Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah unit layanan penyelenggara sistem
elektronik pengadaan barang jasa pemerintah dengan memanfaatkan teknologi informasi
berbasis internet, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden nomor 70
tahun 2012 yang merupakan perubahan Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010,
yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan
akses pasar, meningkatkan persaingan sehat antar pelaku usaha juga memperbaiki
proses monitoring dan audit serta untuk memenuhi kebutuhan akses informasi yang
real time dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
LPSE
yang merupakan perwujudan dari konsep e-procurement (pengadaan barang
dan jasa secara elektronik) memberikan banyak keuntungan dari sisi pengguna
maupun penyedia barang/jasa. Dari sisi penyedia, banyak biaya yang bisa dihemat
seperti biaya transportasi, akomodasi, konsolidasi dan biaya cetak dokumen, sehingga
nilai jual barang dan jasa bisa turun secara optimal. Dari sisi pengguna, dapat
diperoleh iklim persaingan yang sehat dan adil antara penyedia barang/jasa.
pengguna juga memiliki banyak pilihan serta mendapatkan penawaran dengan
kualitas yang lebih baik. Secara keseluruhan, menggunakan LPSE lebih baik
dibandingkan dengan proses lelang secara manual yang terbilang mahal, tidak
efisien, dan rawan penyimpangan.
Pemerintah
Daerah Kabupaten Batubara telah berusaha secara maksimal untuk melaksanakan
proses pengadaan barang dan jasa secara elektronik, dengan menyediakan
fasilitas sarana dan prasarana unit kerja LPSE dan ULP (Unit Layanan Pengaduan)
dengan baik dan terpercaya. Kami
berharap ini dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan LPSE di Kabupaten
Batubara ini, sehingga selaku pengelola kegiatan barang dan jasa pemerintah
yang terdiri dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), para personil ULP, panitia
pengadaan barang/jasa serta penyedia barang/jasa dapat memahami dan
melaksanakan kegiatan LPSE ini sebagaimana yang diharapkan. Pengumuman rencana
umum pengadaan barang dan jasa pada tahun 2014 di Kabupaten Batubara ini
menjadi lebih mudah karena adanya penggunaan sistem informasi rencana umum
pengadaan barang/jasa atau biasa disebut sirup. Melalui sirup, masyarakat
khususnya para penyedia barang/jasa pemerintah dapat melihat penggunaan
anggaran secara transparan, sehingga realisasi pengadaan dapat dilihat secara real
time. Melalui sirup pula, para penyedia barang/jasa pemerintah dapat
melihat berbagai kegiatan swakelola juga berbagai paket pengadaan melalui
penyedia barang/jasa. Dengan adanya LPSE ini, pengadaan barang dan jasa di
Pemerintahan Kabupaten Batubara dapat berjalan secara efisien, efektif dan
transparan serta akuntabel sehingga dapat tercipta persaingan sehat antar
pelaku usaha, dan optimalisasi belanja negara dapat diwujudkan.
KABAG
HUMAS PIMPINAN
SETDAKAB
BATU BARA
dto.
Andri Rahadian,AP
PEMBINA
NIP. 19740805 199311 1 001
Post a Comment