Humas Setdakab Batu Bara
Siaran Pers
Nomor :
04/Humas/ SP/05/ 2014
Hari/Tanggal : Rabu, 07 Mei 2014
Lokasi :
Medang Deras
Pada
hari ini Pemerintahan
Kabupaten Batu Bara menerima satu unit kapal patroli
dari kementrian kelautan dan perikanan. kapal ini akan menjadi armada ke-3 pada
kekuatan pengawasan Kelautan
dan Perikanan yang
dimiliki Dinas
Kelautan dan Perikanan Kabupaten Batu Bara setelah kapal patroli singo laut Batu Bara dan kapal patroli parimas. kami juga
memiliki kapal patroli dari SKPD
lainnya seperti kapal “atika” milik Dinas
Perhubungan dan Kominfo, kapal patroli bencana milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Batu Bara. tidak lupa juga kapal “an-nisa”
yang merupakan Puskesmas
terapung satu-satunya di Provinsi
Sumatra Utara ini. Semua kapal ini beroprasi di sepanjang 62
km panjang garis pantai Kabupaten
Batu Bara. Kegiatan patroli rutin telah berjalan sesuai dengan rencana program dan
kegiatan dinas kelautan dan perikanan. kami juga selalu mengadakan patroli
gabungan dengan pihak Angkatan
Laut, dan Satpolair. semua ini kami lakukan untuk
tetap menegakkan Permen
06/tahun 2010 dan Permen
02/tahun 2011. terbukti dengan semakin berkurang dan sekarang dalam status aman
dan terkendali. namun beberapa pelanggaran kecil masih ada terjadi dan akan
menjadi tugas kami untuk melanjutkan dan memperbaikinya. Hal Ini di sampaikan Bupati Batu Bara H OK Arya
Zulkarnain SH MM dalam acara serah terima kapal Patroli
Pengawasan “Napoleon 022” di Kecamatan Medang Deras, Rabu (07/05).
Bupati Batu Bara H.OK Arya Zulkarnain
SH.MM juga mengucapkan
terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Direktur Jendral pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Syahrin Abdurrahman.SE yang telah mengalokasikan kapal “napoleon 022” ini ke Kabupaten Batu Bara, Kami berjanji akan menjaga kapal ini
sebaik baiknya dan memanfaatkan kapal ini secara maksimal untuk mengawas kegiatan perikanan di Kabupaten Batu Bara.
Direktur Jendral Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan Syahrin Abdurrahman.SE dalam pidato nya mengatakan Dalam rangka
mendukung pengawasan sumber
daya kelautan dan perikanan yang diarahkan untuk mewujudkan Indonesia bebas illegal fishing dan kegiatan yang
merusak sumber daya kelautan dan perikanan tersebut, maka salah satu dukungan
untuk mewujudkan pelaksanaan operasional pengawasan SDKP yaitu pembangunan speed boat pengawas secara bertahap
harus dipenuhi. Untuk itu, dari tahun ke
tahun Ditjen. PSDKP telah meningkatkan
pemenuhan speed boat pengawas
dimaksud, sehingga Ditjen. PSDKP didampingi seluruh Kadis Kelautan dan Perikanan
terkait semakin bisa menunjukkan eksistensinya dalam mengawal pemanfaatan SDKP
yang bertanggung jawab dan tepat sasaran.
Adapun Speed
boat pengawas yang dibangun diserahkan
kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dengan kriteria:
1.
Aktifitas kapal perikanan yang tinggi;
2.
Diutamakan daerah perbatasan;
3.
Diutamakan UPT dan Satker Pusat;
4.
Tingkat pelanggaran perikanan yang
tinggi;
5.
Terdapat UPI (Usaha Pengolahan Ikan);
6.
Untuk dinas diutamakan bagi dinas yang
belum pernah memiliki speed boat dan
diutamakan mampu menanggung biaya operasional dan perawatan dari speed boat tersebut.
Pada kesempatan ini, Direktur Jendral Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan Syahrin Abdurrahman.SE juga mengucapkan beribu-ribu kata
maaf, karena waktu pelaksanaan serah terima speed
boat ini mengalami beberapa kali perubahan, dikarenakan kesibukan dan
kepadatan kegiatan pada instansi kita bersama.
Sehingga, alhamdulillah akhirnya kegiatan ini dapat dilaksanakan pada hari
ini. Dan pada kesempatan ini pula saya
juga mengucapkan terima kasih kepada
semua pihak yang telah membantu penyelenggaraan
kegiatan ini khususnya kepada seluruh Panitia dan para Tamu
Undangan yang bersedia meluangkan waktu untuk menghadiri acara ini. Dan speed boat
pengawas
yang kami serahkan ini diharapkan bisa dimanfaatkan
secara optimal dalam meningkatkan pengawasan SDKP dan tetap terawat agar bisa
dimanfaatkan secara berkelanjutan dan berkesinambungan.
KABAG HUMAS
PIMPINAN
SETDAKAB BATU
BARA
dto.
Andri Rahadian,AP
PEMBINA
NIP. 19740805 199311 1 001
Post a Comment