Humas
Setdakab Batu Bara
Siaran
Pers
Nomor
: 03/Humas/
SP/11/ 2014
Hari/Tanggal
: Selasa, 11 November 2014
Lokasi : Al- Barokah
Peraturan Presiden nomor 32 tahun
2011 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Indonesia tahun
2011-2014 adalah merupakan upaya untuk memgimplementasikan penegakan HAM dengan
memberikan peran penting kepada Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Aksi Nasional
HAM. Hal ini di sampaikan Bupati Batubara H OK Arya Zulkarnain SH MM yang dalam
hal ini diwakilkan oleh Asisten III Pemkab Batubara Muhammad Nasir.S,Sos dalam
acara Pelatihan Panitia Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia ( RANHAM) di
Kabupaten Batubara, Selasa (11/11).
Perlu
pula diketahui bahwa Ranham merupakan komitmen Negara dan Pemerintah Republik
Indonesia terhadap penghormatan Hak Asasi Manusia baik dipusat maupun didaerah
diseluruh indonesia dengan memperhatikan aspek Pluralisme dan multikulturisme.
Oleh karena itu, mandat tersebut harus dipahami, dijadikan acuan dan
dilaksanakan oleh semua penyelenggara kekuasaan negara secara akuntabel.
Turut
hadir dalam acara ini, Narasumber dari kantor wilayah kementerian hukum dan HAM
Sumut, Narasumber dari Biro hukum Sekretariat Provsu, Para Kepala SKPD, dan
Para Undangan.
KABAG HUMAS PIMPINAN
SETDAKAB BATU BARA
dto.
Andri Rahadian,AP
PEMBINA
NIP. 19740805 199311 1 001
Post a Comment