Humas Setdakab Batu Bara
Siaran Pers
Nomor
: 11/Humas/ SP/1/ 2019
Hari/Tanggal : Rabu, 30
Januari 2019
Lokasi
: Aula Kantor Bupati
Batu Bara
Seluruh Kepala desa harus segera bantu rumah rumah ibadah, tanah
wakaf, pekuburan untuk dibuatkan sertifikatnya oleh BPN, guna asset milik umum
itu memiliki status yang jelas dan kekuatan hukumnya, sehingga tidak dapat
diganggu oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Hal ini ditegaskan Bupati
Batubara Bapak Ir.H. Zahir,M.AP dihadapan 151 Kepala Desa,Kelurahan, Camat,
Kakan Kemenag Batubara, Kepala Kantor BPN Asahan Emri di Aula Kantor
Bupati Batubara, Rabu (30/1).
Bupati juga
berharap agar kepala desa untuk turut mensukseskan program percepatan
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 dari Kementerian Agraria
dan Tata Ruang.
Dimana
ditargetkan ada 5000 sertifikat tanah dan 10000 peta bidang di empat desa di
Kab. Batubara. Yakni Desa Sidomulyo, Kec. Medangderas, Desa Indrayaman, Kec.
Talawi, Desa Sukamaju, Kec. Tanjungtiram, Desa Brohol di Seisuka.
Untuk itu
program pemerintah pusat ini memberikan untuk layanan pembuatan sertifikat
tanah gratis bagi masyarakat tanpa dipungut biaya alias gratis.
Kepada BPN
Asahan Emri mengatakan, BPN Asahan merasa sangat terbantu dengan proaktifnya
Bupati Batubara yang memfasilitasi pertemuan dengan seluruh kepala desa dan
kelurahan se-Batubara. Sehingga sosialisasi tentang sertifikat tanah dapat
disampaikan dan diterima dengan benar,
Saya
mengharapkan program PTSL di empat desa di Kab.Batubara ini dapat dimaksimalkan
dengan baik. Sehingga target 15000 sertifikat dan peta bidang desa dapat
dilaksanakan," ujarnya.
Kakankemenag
Batubara yang diwakili Ka KUA Sei Balei Abdulrahman mengatakan, di Batubara
masih banyak rumah ibadah dan tanah wakaf pekuburan yang masih belum
bersertifikat
KABAG HUMAS DAN PROTOKOL
SETDAKAB BATU BARA
dto.
EFRIANIS,SH
PEMBINA
NIP. 19640807 199103 1 002
Post a Comment