Humas Setdakab Batu Bara
Siaran Pers
Nomor
: 9/Humas/ SP/1/ 2019
Hari/Tanggal : Senin, 21
Januari 2019
Lokasi
: Aula Kantor Bupati
Batu Bara
Pemerintah Kabupaten Batubara
akan membentuk Satgas yang bertugas memberikan edukasi kepada nelayan serta
menertibkan alat tangkap ikan tidak ramah lingkungan seperti pukat trawl yang
memang penggunaannya sudah dilarang oleh pemerintah.
Bupati Batubara Bapak Ir. H. Zahir,M.AP mengatakan, penggunaan pukat trawl di perairan Batubara masih menjadi masalah yang harus dicegah dan diberantas. Untuk itu pihaknya akan membentuk satgas dan melibatkan berbagai instansi seperti Direktorat Polisi Perairan, Kejaksaan negeri, TNI/Polri serta instansi terkait lainnya.
Satgas tersebut nantinya memiliki
tugas pengawasan secara terpadu untuk melindungi wilayah perairan secara
menyeluruh, terutama perairan Batubara. juga melakukan pembinaan, pendidikan,
dan sosialisasi perundang-undangan di bidang kelautan, memantau dan
mengidentifikasi, menganalisis data dan informasi, serta mengevaluasinya semua
hal yang terkait dengan perairan.
Kami berkewajiban melindungi
wilayah perairan agar tetap lestari. Adanya Satgas ini akan meningkatkan
kesejahteraan nelayan. Penggunaan pukat trawl harus bisa dicegah dan
diberantas," Ujar Bupati
Ia mengatakan, untuk mengatasi masalah nelayan tentang pukat trawl Pemkab Batubara telah mengalokasikan anggaran APBD tahun 2019 untuk membeli jaring yang ramah lingkungan.
Kita tidak ingin peristiwa kemarin terulang kembali, dimana nelayan tradisionil melakukan pembakaran terhadap alat tangkap trawl. Masalah di laut ini yang perlu kita seriusi, itulah kenapa kami bentuk Satgas ini.
Ia mengatakan, untuk mengatasi masalah nelayan tentang pukat trawl Pemkab Batubara telah mengalokasikan anggaran APBD tahun 2019 untuk membeli jaring yang ramah lingkungan.
Kita tidak ingin peristiwa kemarin terulang kembali, dimana nelayan tradisionil melakukan pembakaran terhadap alat tangkap trawl. Masalah di laut ini yang perlu kita seriusi, itulah kenapa kami bentuk Satgas ini.
KABAG HUMAS DAN PROTOKOL
SETDAKAB BATU BARA
dto.
EFRIANIS,SH
PEMBINA
NIP. 19640807 199103 1 002
Post a Comment