Siaran Pers
Nomor
: Humas/ SP/9/ 2019
Hari/Tanggal
: Rabu, 25 September 2019
Lokasi
: Ruang Rapat Paripurna DPRD
Bupati Batubara Bapak Ir. H. Zahir,M.AP yang diwakilkan Wakil Bupati Bapak Oky Iqbal Frima,SE mengatakan berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 56 tahun 2018 tentang pinjaman dan peraturan menteri keuangan RI Nomor 106/PMK..07/2018 tentang batas maksimal kumulatif defisit APBD dan batas maksimal kumulatif pinjaman daerah tahun anggaran 2019 merupakan peraturan yang harus dipedomani dalam melaksanakan pinjaman daerah.
Hal ini disampaikan Wakil Bupati Bapak Oky Iqbal pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Batubara persetujuan DPRD tentang pinjaman daerah diaulah gedung DPRD Batubara,Rabu (25/09)
Pemerintah Kabupaten Batubara dalam penyampaian KUA dan PPAS APBD tahun 2020 pemerintah merencanakan pinjaman daerah ke PT sarana multi infrastruktur (PT MSI) sebesar 220 Miliar. Dalam pembahasan yang telah disepakati pinjaman sebesar 139 Miliar. Ini merupakan instrumen kebijakan fiskal,
Hal ini merupakan instrumen kebijakan fiskal yang didalamnya terdapat 3 pokok yaitu ; kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah yang diarahkan secara maksimal untuk sasaran RPJMD tahun 2019-2023 guna mempercepat terwujudnya visi Kabupaten Batubara.
"Perlu kami tegaskan, bahwa kebijakan pengajuan pinjaman daerah yang akan dianggarkan pada pos pembiayaan daerah sudah kami pertimbangkan dengan cermat dan semata-mata untuk percepatan pembangunan di Kabupaten Batubara," katanya.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Batubara dalam pengajuan pinjaman daerah tentu dengan perpedoman pada ; kemampuan keuangan Pemerintah Kabupaten Batubara yang kita sadari belum dapat mengakomodir seluruh aspek pembangunan yang kita rencanakan dalam RKPD. Terkait tentang percepatan pembangunan dan pengoperasian pelabuhan dan kawasan industri Kuala Tanjung, kita perlu membangun infrastruktur pendukung sebagai akses menuju Pelabuhan Internasional Kuala Tanjung. Perayaratan yang diwajibkan oleh pemberi pinjaman dapat dipenuhi bila dihitung secara kalkulasi keuangan dan penggunaan pinjaman daerah tersebut harus kita jaga hanya untuk tujuan produktif semisal ke sektor infrastruktur jalan yang mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat
Akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batubara, akhirnya menyetujui pinjaman daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Batubara kepada PT Sarana Multi Infrastruktur sebesar Rp 139 M.
Fraksi Partai Golkar, melalui juru bicara, Bapak Ismar Khomri menyampaikan, menyetujui dan menerima laporan Badan Angaran DPRD Batubara tentang hasil pembahasan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) R-APBD TA 2020 serta dapat menerima dan menyetujui pinjaman daerah sebesar Rp 139 M untuk ditetapkan menjadi kesepakatan bersama.
Dikatakannya, setelah melakukan rapat pembahasan KUA-PPAS R-APBD TA 2020 bersama Dinas PUPR Batubara, pinjaman daerah kepada PT SMI agar dapat digunakan untuk pembangunan jalan seperti ; pembangunan ruas jalan Simpang Gambus menuju Kedai Sianam, Jalan Ujung Kubu menuju Kwala Sikasim, Jalan Simpang KR menuju Perbatasan Asahan, Jalan Sei Simujur menuju Kandangan, Jalan Tg Kubah, Jalan Kampung Kedah menuju Desa Benteng, Jalan Tanah Merah menuju Titi Pagok dan Jalan Sumber Padi menuju Empat Negeri.
Sementara Fraksi Partai Amanat Nasional, melalui juru bicara Fahmi menyampaikan, menyetujui atas pernyataan Pemerintah Kabupaten Batubara tentang pinjaman daerah kepada PT SMI dengan catatan wajib mentaati dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2018 tentang pinjaman daerah dan PMK 125/PMak.07/2019 tentang batas komulatif pinjaman daerah.
Selain itu, Fraksi juga berharap agar pemanfaatan dana pembiayaan ini sesuai dengan rencana pemerintah untuk percepatan pembangunan infrastruktur jalan yang ada di Kabupaten Batubara.
Post a Comment