Home » » “KPU GELAR VERIFIKASI ADMINISTRASI PERBAIKAN”

“KPU GELAR VERIFIKASI ADMINISTRASI PERBAIKAN”

Written By Humas Batu Bara on 6.05.2013 | 5.6.13



Humas Setdakab Batu Bara
Siaran Pers
Nomor             : 04/Humas/ SP/06/ 2013
Hari/Tanggal   : Senin, 03 Juni 2013
Lokasi              : Aula Rapat KPU Kab Batu Bara


Usai menerima berkas perbaikan dukungan 3 pasangan calon (Paslon) perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara, KPU Kabupaten Batu Bara menggelar verifikasi administrasi pada 4 Juni 2013. “Kita berharap verifikasi administrasi perbaikan  rampung dalam dua hari dan verifikasi factual secara kolektif dihadiri pasangan calon perseorangan”, ucap ketua KPU Kabupaten Batubara Khairil Anwar SH, MSi didampingi Divisi Hupmas, Data Informasi dan Hubungan Antara Lembaga KPU Kabupaten Batu Bara Taufik Abdi Hidayat S.Sos, usai menggelar Pleno KPU Kabupaten di Aula Rapat Pleno KPU Kabupaten Batu Bara Lima Puluh, senin (3/6).


Menurut Khairil, total dukungan perbaikan 23.941 yang diterima KPU Kabupaten Batu Bara yang akan diverifikasi administrasi dan factual tentu harus memiliki mekanisme dan tekhnis verifikasi yang jelas dengan berpedoman pada azas penyelenggara pemilu. Karenanya, regulasi verifikasi administrasi perbaikan 3 pasangan calon perseorangan melibatkan PPK dan PPS, guna menghindari ditemukan dukungan ganda, telah memberikan dukungan sebelumnya, meninggal dunia dan telah mendukungan dari pasangan calon yang lain.


Dia menjelaskan, pada 15-16 Juni KPU Kabupaten Batu Bara menetapkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi perbaikan yang kemudian diberitahukan kepada pasangan calon perseorangan yang memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS). Dihimbau, kepada 3 pasangan calon untuk segera mempersiapkan para pendukungnya agar dapat hadir pada saat digelar verifikasi factual, dan apabila pada pertemuan pertama tidak dapat hadir atau tidak ditemukan, KPU Kabupaten Batu Bara memberikan kesempatan kedua kepada pasangan calon untuk menghadirkan para pendukungannya. Apabila dalam pertemuan kedua tidak hadir maka berdasarkan peraturan KPU RI Nomor 09 Tahun 2012 dan Keputusan KPU Kabupaten Batu Bara Nomor 07 Tahun 2013 KPU Kabupaten dapat melakukan pencoretan daftar dukungan.


KABAG HUMAS PIMPINAN
SETDAKAB BATU BARA
                 dto.     
Drs. Abdul Rahman Hadi
PEMBINA
NIP. 19650116 198602 1 003




Share this article :

Post a Comment

 
Support : Humas Batubara | aanKFM.Inc | Official Humas Batubara
Copyright © 2017. Humas Batubara - All Rights Reserved
Template Created by Humas Batubara Published by Humas Batubara
Proudly powered by Blogger