Humas Setdakab Batu Bara
Siaran Pers
Nomor : 25/Humas/ SP/10/ 2012
Hari/Tanggal : Senin, 29 Oktober 2012
Lokasi : Aula Yapim – Tanah Tinggi Kec.
Air Putih
Perpres
70 Tahun 2012 mewajibkan bahwa seseorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan
kelompok kerja unit layanan pengadaan (ULP) harus memiliki sertifikat keahlian
pengadaaan barang/jasa sebagai tanda bukti pengakuan dari pemerintah atas
kompetensi dan kemampuan profesi di bidang pengadaan barang/jasa.
Untuk
memenuhi kualifikasi ketentuan tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Batu Bara
menyelenggarakan Diklat dan Ujian Sertifikasi Nasional pengadaan barang/jasa
pemerintah yang dilaksanakan dari tanggal 29 s/d 31 Oktober 2012. Tujuan
pelatihan ini diharapkan PNS yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa
pemerintah di SKPD masing-masing memiliki standar kompetensi serta
bersertifikat sehingga ke depan siap menghadapi segala perubahan yang ada.
Bupati
Batu Bara H. OK Arya Zulkarnain, SH, MM dalam sambutan menghimbau kepada
peserta diklat agar memahami dan mengetahui tentang Perpres 70 Tahun 2012
sehingga ke depannya dapat melaksanakan tugas dengan baik dan benar serta menjadi
panitia pengadaan barang dan jasa pemerintah di SKPD masing-masing yang dapat
menciptakan Good Goverment dan Good Governance di lingkungan Pemkab
Batu Bara.
Turut
hadir dalam acara ini Kepala BKD Saut Siahaan, SE, Sekretaris BKD Rahim, Kabid
Diklat Tumpak Saragih, Kabag Humas Setdakab Radyansyah F. Lubis, S.Sos, serta
peserta diklat.
KABAG HUMAS PIMPINAN
SETDAKAB BATU BARA
dto.
RADYANSYAH F. LUBIS, S. Sos
PEMBINA
NIP. 19740519199402 1 001
Post a Comment