Humas Setdakab Batu Bara
Siaran Pers
Nomor : 11/Humas/ SP/07/ 2013
Hari/Tanggal :Kamis, 11 Juli 2013
Lokasi :
Gedung DPRD Batu
Bara
Berdasarkan
peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 yang telah diubah menjadi
PERMENDAGRI 59 tahun 2007 yang tertuang pada lampiran E.29 dinyatakan bahwa
penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan
APBD disampaikan kepala daerah kepada DPRD 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran
berakhir. Berkenaan dengan hal tersebut kami menyampaikan RANPERDA tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2012 untuk dibahas bersama menjadi
PERDA Kabupaten Batubara, hal ini disampaikan Bupati Batubara H.OK Arya
Zulkarnain SH.MM pada rapat paripurna di gedung DPRD Batubara-Lima Puluh, kamis
(11/7) yang dipimpin ketua DPRD Batubara Selamat Arifin SE.MSi, dihadiri
anggota DPRD Batubara, Muspida, sekdakab T.Erwin SE, asisten, kepala dinas,
badan, bagian, kantor, satuan, Camat se Batubara.
Laporan keuangan pemkab Batubara adalah laporan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Sumatera Utara, sesuai dengan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan nomor 84. A/LHP/XVIII.MDN/05/2013 tanggal 7 Mei 2013 sebagai acuan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2013 yang disampaikan.
Sesuatu yang membanggakan bagi kita semua bahwa LHP BPK Republik Indonesia perwakilan Sumatera Utara menyatakan bahwa opininya adalah:Wajar Dengan Pengecualian (WDP), yang mana ini semua tidak terlepas dari semua pihak yang proaktif terhadap pemeriksaan yang telah dilakukan, begitupun kami akan membenahi terus dan mengkoreksi kembali laporan pengelolaan keuangan Pemkab Batubara sehingga penilaiannya terhadap laporan keuangan ditahun mendatang dapat lebih baik lagi sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
KABAG HUMAS PIMPINAN
SETDAKAB BATU BARA
dto.
Drs. Abdul Rahman Hadi
PEMBINA
NIP. 19650116 198602 1 003
Post a Comment