Humas Setdakab Batu Bara
Siaran Pers
Nomor : 01/Humas/ SP/12/ 2013
Hari/Tanggal : Selasa, 03 Desember 2013
Lokasi :
Balai Resto
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah merupakan salah satu kewajiban Kepala Daerah sebagaimana diamanatkan
dalam Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 27 Ayat 2 yang menyatakan bahwa
Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan Laporan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah. Kewajiban ini di pertegas dengan terbitnya
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah kepada Pemerintah. Hal ini di Sampaikan BUpati Batu Bara H OK
Arya Zulkarnain SH MM yang diwakilkan Oleh Asisten 3 Kabupaten Batu Bara
H.Azrai,SH dalam acara Bimbingan Teknis Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (LPPD) Kabupaten Batu Bara Tahun 2013. Selasa,(03/12).
Maksud diselenggarakannya
Bimbingan Teknis pada hari ini adalah dalam rangka menyamakan persepsi tentang
Penyusunan LPPD beserta indikator kinerja kunci bagi seluruh SKPD di Kabupaten
Batu Bara. Sedangkan tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman dan
kemampuan pegawai di jajaran Pemerintah Kabupaten Batu Bara dalam konsepsi
Penyusunan Laporan sebagaimana diatur dalam ketiga peraturan Pemerintah
tersebut.
Turut Hadir dalam acara ini adalah
Para Narasumber, SKPD Kab Batu Bara, dan seluruh PNS Peserta Bimbingan Teknis.
KABAG HUMAS
PIMPINAN
SETDAKAB BATU BARA
dto.
Drs. Abdul Rahman Hadi
PEMBINA
NIP. 19650116 198602 1 003
Post a Comment