Humas Setdakab Batu Bara Siaran Pers
Nomor
: 10/Humas/ SP/4/2018
Hari/Tanggal
: Senin, 30 April 2018
Lokasi
: Kecamatan Lima Puluh
Pemerintah Kabupaten Batubara melalui Badan
Penggelola Pajak dan Retribusi Daerah menargetkan jumlah pendapatan surat
pemberitahuan pajak terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun 2018
sebesar Rp 10 Miliar.
Tahun 2018 ini kita targetkan SPPT PBB sekitar
10 miliar. Untuk wajib pajak yang sudah kita terbitkan SPPT sebanyak 117.160
wajib pajak yang terbagi dalam 7 Kecamatan di Batubara," kata Plt Kepala
Badan Penggelola Pajak dan Retribusi Daerah Rijali, saat gebyar penyampaian
SPPT PBB dan DHKP Sektor Pedesaan dan Perkotaan, di Kecamatan Lima Puluh, Senin
(30/4).
Ia juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa
pembayaran SPPT PBB tidak perlu lagi melalui bendahara kantor. Saat ini
masyarakat dapat langsung membayar ke Bank Sumut.
Pembayaran SPPT PBB tidak ada lagi
pembuatannya secara tunai/bendahara. Masyarakat dapat langsung membayar ke Bank
Sumut," katanya.
Selain dapat langsung membayar ke Bank Sumut,
masyarakat juga dapat membayar melalui layanan mobil kas Bank Sumut yang
disediakan di Kantor Badan Penggelola Pajak dan Retribusi Daerah.
Selain langsung ke Bank Sumut, masyarakat juga
dapat memggunakan layanan kas mobil milik Bank Sumut. Kedepan, kita akan buat
program pekan pembayaran dimana kita akan langsung terjun ke Kecamatan dan
Desa," ujarnya.
Sementara, Sekretaris Daerah Pemerintah
Kabupaten Batubara Sakti Alam Siregar mengatakan, pengelolaan dan pemungutan
yang dikelola oleh Pemerintah Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan
asli daerah yang sangat penting dalam rangka menunjang penyelenggaraan
Pemerintahan dan pembangunan daerah serta evaluasi Pemerintah pusat terhadap
daerah otonomi baru.
Dikatakannya, Pada tahun 2018 ini tantangan
yang kita hadapi bersama dalam memenuhi terget pendapatan daerah tidak ringan,
karena PBB pedesaan/perkotaan yang telah dikelola Kabupaten Batubara akan
menjadi tugas berat yang harus dilaksanakan dalam pencapaian target dan memberikan
pelayanan yang baik terhadap masyarakat yang dalam hal ini sebagai wajib pajak.
Untuk itu, kita mengharapkan kepada para
petugas untuk segera menyerahkan SPPT PBB kepada para Kepala Desa agar dapat
segera disampaikan kepada wajib pajak paling lambat akhir mei 2018.
Selain itu, para Camat agar lebih proaktif
dalam memantau dan mengawasi realisasi penerimaan PBb tahun 2018 sepaya terget
yang telah ditetapkan dapat teralisasi.
Kalau dilaksanakan dengan baik, saya yakin dan
percaya bahwa penerimaan dari pajak bumi dan bangunan yang telah ditetapkan
akan dapat teralisasi sehingga pembangunan dapat terlaksana dengan baik,"
imbuhnya.
+ komentar + 1 komentar
Nice Info thank you i luv ur article, please take a time for visiting our Website
http://goldengamat.biz || http://obatasamlambung.store/
Post a Comment