Home » , , » Pemkab Batubara Targetkan SPPT PBB 2018 sebesar 10 Miliar

Pemkab Batubara Targetkan SPPT PBB 2018 sebesar 10 Miliar

Written By Humas Batu Bara on 5.03.2018 | 3.5.18


Humas Setdakab Batu Bara Siaran Pers
Nomor                        : 10/Humas/ SP/4/2018
Hari/Tanggal              :  Senin, 30 April 2018
Lokasi                          :  Kecamatan Lima Puluh


Pemerintah Kabupaten Batubara melalui Badan Penggelola Pajak dan Retribusi Daerah menargetkan jumlah pendapatan surat pemberitahuan pajak terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun 2018 sebesar Rp 10 Miliar.

Tahun 2018 ini kita targetkan SPPT PBB sekitar 10 miliar. Untuk wajib pajak yang sudah kita terbitkan SPPT sebanyak 117.160 wajib pajak yang terbagi dalam 7 Kecamatan di Batubara," kata Plt Kepala Badan Penggelola Pajak dan Retribusi Daerah Rijali, saat gebyar penyampaian SPPT PBB dan DHKP Sektor Pedesaan dan Perkotaan, di Kecamatan Lima Puluh, Senin (30/4).

Ia juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa pembayaran SPPT PBB tidak perlu lagi melalui bendahara kantor. Saat ini masyarakat dapat langsung membayar ke Bank Sumut.

Pembayaran SPPT PBB tidak ada lagi pembuatannya secara tunai/bendahara. Masyarakat dapat langsung membayar ke Bank Sumut," katanya.

Selain dapat langsung membayar ke Bank Sumut, masyarakat juga dapat membayar melalui layanan mobil kas Bank Sumut yang disediakan di Kantor Badan Penggelola Pajak dan Retribusi Daerah.

Selain langsung ke Bank Sumut, masyarakat juga dapat memggunakan layanan kas mobil milik Bank Sumut. Kedepan, kita akan buat program pekan pembayaran dimana kita akan langsung terjun ke Kecamatan dan Desa," ujarnya.

Sementara, Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Batubara Sakti Alam Siregar mengatakan, pengelolaan dan pemungutan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang sangat penting dalam rangka menunjang penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan daerah serta evaluasi Pemerintah pusat terhadap daerah otonomi baru.

Dikatakannya, Pada tahun 2018 ini tantangan yang kita hadapi bersama dalam memenuhi terget pendapatan daerah tidak ringan, karena PBB pedesaan/perkotaan yang telah dikelola Kabupaten Batubara akan menjadi tugas berat yang harus dilaksanakan dalam pencapaian target dan memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat yang dalam hal ini sebagai wajib pajak.

Untuk itu, kita mengharapkan kepada para petugas untuk segera menyerahkan SPPT PBB kepada para Kepala Desa agar dapat segera disampaikan kepada wajib pajak paling lambat akhir mei 2018.

Selain itu, para Camat agar lebih proaktif dalam memantau dan mengawasi realisasi penerimaan PBb tahun 2018 sepaya terget yang telah ditetapkan dapat teralisasi.

Kalau dilaksanakan dengan baik, saya yakin dan percaya bahwa penerimaan dari pajak bumi dan bangunan yang telah ditetapkan akan dapat teralisasi sehingga pembangunan dapat terlaksana dengan baik," imbuhnya.

Share this article :

+ komentar + 1 komentar

Nice Info thank you i luv ur article, please take a time for visiting our Website

http://goldengamat.biz || http://obatasamlambung.store/

Post a Comment

 
Support : Humas Batubara | aanKFM.Inc | Official Humas Batubara
Copyright © 2017. Humas Batubara - All Rights Reserved
Template Created by Humas Batubara Published by Humas Batubara
Proudly powered by Blogger